JAKARTA – swarahatirakyat//Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara pada Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Dalam paparannya, Wamen Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan serius berupa penyusutan lahan sawah yang mencapai sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare setiap tahun, atau setara 165–220 hektare per hari. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat terwujudnya swasembada pangan apabila tidak segera dikendalikan.
"Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029," ujar Wamen Ossy.
Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri dari pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi. Diperlukan implementasi kebijakan yang konsisten, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan secara efektif.
Untuk mendukung target tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Melalui kebijakan itu, para gubernur diminta memastikan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN agar diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang.
Menurut Wamen Ossy, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil yang positif. Sebelum diterbitkannya Surat Edaran Bersama, terdapat 73 pemerintah daerah yang telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Namun, hanya dalam waktu 10 hari setelah kebijakan diberlakukan, jumlah tersebut meningkat menjadi 93 pemerintah daerah, atau bertambah 20 kabupaten/kota.
"Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemerintah daerah kabupaten/kota langsung mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," ungkapnya.
Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan terlindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk beralih fungsi," tegasnya.
Seminar Nasional P4N LXIX Tahun 2026 mengangkat tema "Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global." Pada sesi panel pertama, Wamen Ossy hadir bersama Andi Amran Sulaiman, I Nyoman Radiarta, serta Teuku Faisal Fathani yang turut membahas strategi memperkuat ketahanan pangan nasional melalui sinergi kebijakan, inovasi teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.