Kasasi Ditolak,Mantan Kadinkes Tapteng Tetap Dipenjara 5 Tahun dalam Korupsi Dana BOK Rp10,6 Miliar

 

Medan// Swarahatirakyat///Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam, dalam perkara korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas Tahun Anggaran 2023.

Dengan putusan tersebut, vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Nursyam berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia tetap dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.

Selain pidana badan, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian negara, Nursyam harus menjalani pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 10594 K/PID.SUS/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jupriyadi.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Nursyam,” demikian amar putusan MA yang dikutip, Minggu (5/7/2026).

Majelis hakim menyatakan Nursyam terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Nursyam hanya divonis 16 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10,6 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara. Putusan tersebut kini dipastikan tetap berlaku setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dari kedua belah pihak.

Sebelumnya, JPU menuntut Nursyam dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar dengan subsider satu tahun penjara.(BR)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.