" Gawat" Petugas Klinik Pratama Citra Resmi Dilaporkan Ke Polda Sumut


Medan,(SHR) Nasib Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Junandira warga Jalan Kebun Kopi GG Rangga DSN VII Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli serdang, Yang Kehilangan Bayi dalam kandungan telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 439 UU 17 /2023 dan atau 440 ayat (2) tenaga kesehatan melakukan kelalaian yang menyebabkan meninggal dunia yang terjadi di Jalan Sari Marindal I Pasal V RT - RW- Titik Koordinat 357 ad7a4d8ecec, mekar sari Deli tua kabupaten Deli serdang sumatera Utara Rabu tanggal 2 April 2025 pukul 14.00 wib.


Adapun nomor laporan polis nomor LP / B/ 107/ VII / 2025/ SPKT Pola Sumatera Utara tanggal (9/7/2025) Pukul 15.14 wib.

Dengan terlapor dalam Lidik Klinik Pratama Citra yang beralamat di Jalan Sari Marindal I Pasar V Desa Mekar Sari Kecamatan Deli tua Kabupaten Deli serdang.

Untuk melakukan persalinan sesampainya di lokasi klinik, pelapor bertemu dengan petugas Klinik, lalu pelapor diperiksa dan diminta uang untuk melakukan persalinan, setelah itu petugas Klinik meminta agar pelapor naik ketempat tidur, tak lama berselang sih pelapor di ranjang tidur, air ketuban pelapor pecah.

Melihat hal tersebut petugas memeriksa pelapor lalu tak lama berselang, tangan bayi yang ada di kandungan keluar, atas Kejadian pelapor menanyakan kepada petugas - petugas menjawab kepada saksi untuk tetap tenang dan bersabar.

Selanjutnya datang lagi petugas Klinik yang lain dan terkejut melihat kondisi pelapor dan bayi yang ada dikandungan pelapor lalu meminta agar pelapor dirujuk ke rumah sakit umum kasih insani namun sampai di dalam Ambulance kandungan pelapor lahir pada saat menuju RSU Kasih Insani.

Dimana dari keterangan rumah sakit kandungan Anak pelapor telah meninggal dunia.

Pelapor merasa keberatan dan tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut SPKT Polda Sumut agar diproses hukum yang berlaku di NKRI.

Kuasa Hukum Klien kami Hans Silalahi dan Simson Simarmata menyampaikan ke awak Media Harapan Meminta Polda Sumut Usut Tuntas klinik Pratama Citra, dalam kasus tindak pidana atas nama klien kami juandira dengan kondisi bayi yang dilahirkan meninggal dunia, dengan tangan satu keluar dan di imingi- imingi. dimana yang menangani pasca lahiran bukan bidan, bukan ahli dalam profesi, karena kami sudah kroscek bahwasanya menangani karyawan dari bidan itu dan karyawan tidak punya izin SIK,(Surat Izin Keahlian), menurut  aturan SOP kebidanan menyalahi aturan dan kami membutuhkan keadilan kepada klien Kami, yang mana klien kami kehidupan sederhana ," Tutup Hans Silalahi dan Simson Simarmata.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.