Polres Nias Tangkap Tersangka Pembunuhan di Lahewa Timur : Motif Utang Piutang

 

Nias,(SHR)Kisah heroik Polres Nias melalui Tim Trel Sat Reskrim bersama unit 1 dan Personil Polsek Lahewa yang berhasil yang mengamankan seorang saksi berinisial BG yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Desa Lukhu Lase, Dusun 3, Kecamatan Lahewa Timur terhadap korban Pembunuhan Inisial JL.Zalukhu Kabupaten Nias Utara. Saksi berinisial BG ini statusnya telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu SH mengungkapkan bahwa benar BG yang beralamat di Desa Tetehosi sorewi Kec. Lahewa Timur Kab. Nias Utara ini telah mengakui perbuatannya dan telah di tingkatkan statusnya menjadi Tersangka.

Ketika awak media mencoba menanyakan apakah ada tersangka lain berdasarkan hasil pemeriksaan pada kejadian pembunuhan ini ? AKP Sonifati Zalukhu, SH mengatakan kita masih belum tau, karna kita masih melakukan pendalaman. Nanti kalau ada kabar terbaru segera kita informasikan. "ujarnya sambil tersenyum.

Lebih lanjut awak media ini mencoba menjejaki kasus kejadian pembunuhan ini di Polsek Lahewa. Kapolsek Lahewa IPDA Sinema Harefa, S.Pd MH mengatakan Motif sementara sampai saat ini adalah masalah utang piutang dan tersangka BG saat ini Tahanan polsek Lahewa tapi di Titipkan di RTP Polres Nias.

Adapun Pasal yang di sangkakan pada tersangka Pasal 458 ayat 1 atau pasal 466 ayat 2 dari uu nomor 1 thn 2023 tentang KUHPidana. "Tegasnya.( Aris )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.