Medan,(SHR) Dewan Pimpinan Daerah Media Organisasi Siber Indonesia bersama Sejumlah Elemen Masyarakat Menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Polda Sumut, Selasa (7/7/2026), dengan Mendesak Kapolda Sumut Memberikan Atensi khusus terhadap dugaan Penyalahgunaan BBM Kabupaten Paluta.
Dalam Aksi Tersebut Masa Menuntut Ditreskrimsus Polda Sumut Ambil Ali Pengananan perkara yang dinilai berjalan lamban di Tingkat Polres Tapanuli Selatan.
Kami Meminta Aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan Praktik Mafiah BBM bersubsidi termasuk dugaan Terlibatan Pihak Pihak lain dalam Penyalahgunaan distribusi BBM dan Barcode Bersubsidi.
Orator Aksi, Muhamad Zulfahri Tanjung mengatakan penanganan Kasus tersebut Telah Berlangsung hampir Tiga Bulan tanpa kejelasan, di sela-sela menimbulkan kecemasan masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait keseriusan Aparat dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.
Kami meminta bapak Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto beserta jajarannya Ditreskrimsus dan Subdit Tipidter untuk mengambil ali penanganan kasus ini Agara dapat di usut secara profesional transparan dan tuntas tutupnya.
Lanjut, Ongku Menyampilkan Praktik Penyalahgunaan BBM bersubsidi masih diguga terus berlangsung dan berdampak sulit ke masyarakat memperoleh BBM Bersubsidi.
Aksi Massa diterima oleh perwakilan Polda Sumut di antara Panwas Polda Sumut AKBP Samosir SH dan Kanit Tipidter
Dalam pertemuan tersebut pihak kepolisian menyampaikan akan berkordinasi dengan polres Tapanuli Selatan dalam waktu 3 x 24 jam terkait laporan sampaikan Ongku P Harahap.
Turut hadir dalam Aksi Tersebut pelapor dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ongku P Harahap warga Padang Lawas.
Ia mengaku telah beberapa kali melaporkan dugaan Penyimpangan Tersebut kepada Pihak kepolisian berharap laporan dapat perhatian serius.
Koordinator Aksi Marolop Sihotang Menyampaikan kekecewaannya kepada Kapolda Sumut maupun pejabat utama yang dituju tidak dapat menemui Aksi secara langsung .
Penasihat Hukum DPD Mosi Henry Pakpahan,SH Mengatakan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi merupakan kejahatan yang Terorganisir sehingga memerlukan penanganan Serius.
Ia Mempertanyakan mengapa Proses Hukum yang berjalan disebut baru menyasar pelaku Pengangkut Atau Pelangsir sementara duagaaa Terlibatan Pihak Lain Belum tersentuh.(Tim)


0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.