
Medan // Swara Hati Rakyat // Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Tiga terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp29,58 miliar dalam proyek pengadaan perangkat berbasis teknologi informasi dan komunikasi Tahun Anggaran 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, David Ricardo Simamora, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, menyebut ketiga terdakwa yakni Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat periode 2022-2025 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai Pengguna Anggaran, serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Dalam dakwaan disebutkan, proyek pengadaan smartboard tersebut memiliki total anggaran Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan laporan ahli penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan negara sebesar Rp29.588.774.791,” ujar JPU David.
Anggaran pengadaan itu terdiri dari pengadaan 200 unit smartboard tingkat sekolah dasar senilai Rp31,99 miliar dan 112 unit untuk sekolah menengah pertama senilai Rp17,91 miliar.
JPU mengungkapkan, terdakwa Budi Pranoto selaku distributor memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. Namun, harga tersebut kemudian ditayangkan dalam e-katalog hingga mencapai Rp158 juta per unit.
Sebagai imbalan pengondisian proyek, Budi disebut menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak perusahaan penyedia setelah dipotong pajak.
Dalam surat dakwaan, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Tahun 2024, Faisal Hasrimy, turut disebut bersama Bahrun Walidin alias Baron. Faisal disebut berperan memperkenalkan Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai rekanan yang diarahkan memenangkan proyek tersebut.
Selain itu, Faisal juga disebut menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar anggaran pengadaan smartboard dimasukkan dalam Perubahan APBD 2024.
Jaksa mengungkapkan, pengondisian pemenang proyek dilakukan melalui metode mini kompetisi dalam waktu singkat dengan menunjuk dua perusahaan sebagai penyedia, yakni PT Global Harapan Nawasena untuk tingkat SD dan PT Gunung Emas Ekaputra untuk tingkat SMP.
Transaksi akhir pengadaan disebut menggunakan akun e-katalog milik kepala dinas yang dikuasai terdakwa Supriadi atas arahan Saiful Abdi dan Baron. Proses pengklikan pesanan bahkan dilakukan di luar kantor dinas, di antaranya di Cafe Langit Mimpi Stabat dan Cafe Meulgoe Kupi Atjeh Binjai.
Selain dugaan mark up harga, JPU menilai pengadaan ratusan unit smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah maupun usulan dari sekolah penerima.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (20/5) untuk terdakwa Saiful Abdi dengan agenda penyampaian eksepsi.
Sementara sidang terdakwa Budi Pranoto Seputra dijadwalkan Jumat (22/5) dengan agenda serupa. Adapun sidang terdakwa Supriadi dilanjutkan ke pemeriksaan saksi karena tidak mengajukan eksepsi.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.