Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

 

Medan // Swara Hati Rakyat //Ketua BUMNag Unggul Jaya, Jantuahman Purba, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana BUMNag Desa Dolok Marangir II, Kabupaten Simalungun, senilai Rp553,2 juta pada 2021–2024.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Simalungun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026). Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp553,2 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi tambahan hukuman dua tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.( BR )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.