Sempat Diumumkan Pemeriksaan Ditunda, Muhadjir Effendy Nongol Di Gedung KPK Sore

 


Jakarta // Swara Hati Rakyat // Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji, Muhadjir Effendy, tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Mei 2026. Kedatangan mantan menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan itu mengejutkan karena sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaannya ditunda.

Muhadjir tiba di Gedung KPK sekira pukul 17.55 WIB. Namun, ia memilih irit bicara saat dikonfirmasi wartawan terkait agenda kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.

Enggak-enggak. Kan sudah diumumin (Jadwal pemeriksaan)” ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024, pada hari ini Senin 18 Mei 2026.

Muhadjir Effendy diperiksa terkait kapasitasnya yang pernah menjabat menteri agama Ad Interim pada 2022 ketika menteri agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menjalankan tugas pengawasan ibadah haji di Arab Saudi.

Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi Sdr. MHJ selaku Menteri Agama adinterim Tahun 2022,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin 18 Mei 2026.

Namun, Budi menyebut Muhadjir belum dapat memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.

Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi.

Muhadjir mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan lantaran memiliki kegiatan lain.

Sudah terjadwal untuk agenda lainnya, sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini,” tutur Budi

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Dua nama terbaru yang diumumkan adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. 

Keduanya menyusul dua tersangka yang lebih dulu diumumkan, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penyidik menduga para tersangka berperan dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Modus yang digunakan antara lain meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur regulasi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan skema 50:50 yang dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar USD30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz. Ia juga diduga menyerahkan USD5 ribu dan 16 ribu riyal kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja atau Maktour. Dari praktik itu, PT Makassar Toraja disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana hingga USD406 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz. Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

KPK juga mendalami dugaan bahwa penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief merupakan representasi kepentingan Yaqut Cholil Qoumas selaku menteri agama saat itu.( GEO )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.