Polsek Tanjung Merawa Meringkus Pelaku Menyimpan Sabu



Tanjung Merawa ,( SHR) Polsek Tanjung Merawa Meringkus Pelaku terciduk menyimpan sabu, pelaku bernama  Agus Dermawan (28), warga Jalan Sei Merah, Gang Pancasila, Dusun II, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Rabu (30/1/2019) sekira pukul 12.30 Wib.


Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 2 plastik transparan berisi sabu, 1 plastik kosong, 1 sendok dari pipet, 2 unit HP warna hitam.

“Pada hari Rabu (30/1/2019), sekira pukul 11.30 Wib, personel Unit Reskrim Polsek T Morawa mendapat informasi bahwa di Desa Dagang Kerawan sering terjadi transaksi Narkoba,” kata Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap dalam keterangannya, Rabu malam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Ilham kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Riki Sitanggang untuk bergerak cepat menuju lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melihat Agus Gunawan sedang duduk menunggu pembeli di dekat sebuah kandang kambing, diduga sedang menunggu pembeli.

Tak membuang waktu, petugas kemudian berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

“Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Morawa. Kita masih memeriksa tersangka untuk melakukan pengembangan,” pungkas Ilham. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.