Kanit 1 Jahtanras Polres Deliserdang Berhasil Meringkus Dua Pelaku Jambret


Deliserdang,( SHR)  Dua pelaku jambret diringkus personel Unit Jahtanras Satreskrim Polres Deliserdang, di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa, Kamis (7/2/2019) dinihari sekira pukul 3.00 Wib.

Informasi yang diperoleh awak media kedua terduga pelaku adalah Dedek Rudianto (30) dan Juanda alias Wanda, warga Jalan Bandara Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Gang Mushola, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Bayu Putra Samara melalui Kanit 1 Jahtanras, Ipda Dimas Adit Sutono mengatakan, keduanya ditangkap hanya beberapa jam setelah keduanya merampok ponsel iPhone 6S milik Erwin, di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa, Rabu (6/2/2019), sekira pukul 18.25 Wib.Waktu itu korban sedang duduk di atas becak, sedang dalam perjalanan ke rumahnya dari Jalan Sultan Serdang,” kata Dimas.

Tiba di depan Masjid PTPN II Tanjung Morawa, ternyata Dedek dan Wanda kemudian mengikuti becak yang ditumpangi Erwin dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion warna merah.

kemudian keduanya memepet becak dan langsung merampas iPhone 6s yang saat itu dipegang Herwin di tangan kirinya. Begitu berhasil, keduanya lalu tancap gas meninggalkan lokasi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Deliserdang, sesuai laporan bernomor: LP/59/II/2019/SU/Res DS. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat dan mendapat informasi ciri-ciri dan keberadaan kedua pelaku di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Namun satu di antaranya pelakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Keduanya mengaku menjambret sekira pukul 18.30 Wib, di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa dan berencana menjual HP tersebut,” sebut Dimas.

Hasil intergogasi polisi, Dedek Rudianto juga sudah pernah menjalani hukuman di Lapas selama 1 tahun pada 2010, sedangkan Juanda alias Wanda pernah menjalani selama 5 tahun pada 2012.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel iPhone 6s warna gold, sepedamotor Yamaha Vixion yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.

“Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Deliserdang. Tersangka diduga melanggar pasal 365 KUHPidana,” pungkas Dimas. (Ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.