Team Pegasus Polsek Medan Helvetia Berhasil Mengamankan Pelaku Aksi Pencurian Uang Dirumah Renni Hutagalung



Medan ,( SHR) Team Pegasus  Polsek Medan  Helvetia Berhasil  Mengamankan  Pelaku pencurian 363 KUHP Dasar :
LP / 80 / II / 2019 / SU / Restabes Medan / Sek Medan Helvetia, tanggal 05 Februari 2019.Tkp tempat kejadian di Jalan Pasar II Rel Lk. IV Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Selasa tgl 05 Februari 2019 Sekitar Pkl. 04.30 Wib.

Korban : Nama Renni Hutagalung , umur 34 tahun, agama Kristen, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Pasar II Rel Lk. IV Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia.


Tersangka bernama Josua Michael  Aritonang Als Bagong Lk,  18 Tahun, Agama Kristen, pekerjaan Belum Bekerja,  Alamat Jln. Sempurna No. 49-LK II Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan.
 Kejadian  Pada hari Selasa tanggal 04 Februari  2019 sekira pukul 12.00 Wib, tersangka mengambil 1 (satu) cincin emas, dan 2 (dua) cincin besi putih, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekira pukul 04.30 Wib, tersangka kembali membongkar dinding korban yang terbuat dari triplek lalu tersangka masuk kedalam rumah untuk mencuri uang namun perbuatan tersangka diketahui korban langsung teriak maling-maling-maling sehingga tersangka lari keluar rumah dan tidak berapa lama masyarakat menelpon polsek Helvetia dan memberitahukan bahwa ada terjadinya pencurian. Sehingga team pegasus mendatangi TKP. Dan langsung mengintrograsi korban. Dan menanyakan ciri ciri Tsk. Setelah di jelaskan oleh korban team pegasus melakukan penyelidikan. Dan tidak berapa lama Tsk dapat diamankan di seputaran TKP. Karna sebelumnya jga Tsk sudah pernah melakukan hal yg sama sehingga team pegasus dapat menangkap Tsk. Bersama barang bukti 2 lembar triplek yg sdh di rusak Tsk. Selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni pada awak media  hasil introgasi tersangka
Ianya mengakui bahwa sdh 10 x melakukan pencurian tersebut di seputaran TKP. Dan terhadap Tsk di kenakan Pasal 363 jo 64 KUHPidana. Dgn ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.