Ketahui Kewajiban BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah, Jangan Sampai Menghambat Peralihan Hak

Ketahui Kewajiban BPHTB dan PPh dalam Jual Beli Tanah, Jangan Sampai Menghambat Peralihan Hak
JAKARTA — swarahatirakyat com
Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan perlu memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sebelum proses peralihan hak dilakukan. Dalam transaksi tersebut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kewajiban pembeli, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kewajiban penjual.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa kedua jenis pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan, melainkan melalui instansi dan kanal pembayaran resmi yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan pemahaman mengenai kewajiban pajak perlu dimiliki masyarakat sejak awal proses transaksi.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi dalam keterangannya di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

BPHTB merupakan kewajiban pembeli

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh melalui transaksi jual beli, merupakan objek BPHTB.

Selanjutnya, Pasal 45 mengatur bahwa pihak yang wajib membayar BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian, dalam transaksi jual beli, kewajiban BPHTB berada pada pihak pembeli sebagai penerima hak.

Pembayaran BPHTB dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran dan tata cara pembayarannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan pemerintah daerah masing-masing.

PPh menjadi kewajiban penjual

Berbeda dengan BPHTB, Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi pengalihan tersebut, yaitu penjual.

PPh atas pengalihan hak tersebut dibayarkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Ketentuan mengenai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Siapkan biaya sejak awal

Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya masyarakat mempersiapkan seluruh persyaratan dan biaya transaksi sejak awal agar proses peralihan hak tidak terkendala.

Dengan mengetahui kewajiban BPHTB dan PPh, pembeli maupun penjual dapat memperhitungkan biaya yang harus disiapkan di luar nilai jual beli tanah atau bangunan.

Kelengkapan dokumen dan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses peralihan hak. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi sebelum proses pembuatan AJB dan pengurusan peralihan hak dilaksanakan.

Dengan persiapan yang lengkap, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih lancar, sesuai target, dan menghindari keterlambatan akibat adanya dokumen atau kewajiban yang belum terpenuhi.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.