Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Urus Peralihan Hak

Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Urus Peralihan Hak
JAKARTA —swarahatirakyat.con
 Membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Setelah transaksi jual beli selesai, pemilik baru tetap perlu mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan agar data pada sertipikat sesuai dengan kondisi kepemilikan terkini.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa jual beli tanah dan pendaftaran peralihan hak merupakan dua proses yang berbeda.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT, Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui,” ujar Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, AJB merupakan bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Sementara itu, sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan dan diakui negara.

Karena itu, pemilik baru tidak disarankan berhenti pada tahap penandatanganan AJB. Proses selanjutnya adalah mendaftarkan peralihan hak agar perubahan pemegang hak tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Ketentuan tersebut antara lain merujuk pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur bahwa peralihan hak karena jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Pengaturan pendaftaran tanah kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021.

Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan peralihan hak. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat.

Hiskia mengingatkan masyarakat agar memastikan data kepemilikan dalam sertipikat selalu sesuai dengan kondisi hukum terkini.

“Pastikan data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” katanya.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Untuk memberikan kepastian waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

Saat ini layanan tersebut tersedia di 17 Kantor Pertanahan. Selanjutnya, pada 24 September 2026 bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari direncanakan diperluas menjadi 24 Kantor Pertanahan.

Layanan tersebut akan terus diperluas secara bertahap ke seluruh Kantor Pertanahan sebagai bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Namun, target waktu layanan tetap bergantung pada terpenuhinya seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat yang telah membeli tanah sebaiknya tidak menunda proses peralihan hak. AJB menjadi dasar penting dalam transaksi jual beli, sedangkan pendaftaran peralihan hak memastikan perubahan kepemilikan tersebut tercatat dalam administrasi pertanahan negara.(clara(
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.