PT. Ray Pendopo Property dirikan Bangunan diatas tanah PT.Delimas Suryakanaka.

 

T.Balai SHR

Tanah sebagai benda yang penting bagi kehidupan manusia menjadi bernilai karena dapat beralih dari pemiliknya kepada pihak lain yang menginginkannya. Untuk memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi pemilik tanah dalam setiap hak peralihan hak harus sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang peralihan hak tersebut. Peralihan hak harus didaftarkan pada instansi yang berwenang untuk itu yakni kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memperoleh sertifikat hak secara tertulis. 

Namun dalam prakteknya tidak jarang terjadi penerbitan sertifikat yang menyimpang dari prosedur formulirnya, sehingga secara hukum menyebabkan sertifikat yang telah diterbitkan tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan serta menimbulkan ketidakpastian pemegang hak atas tanah. 

Seiring dengan itu, BPN Tanjungbalai bahkan diduga telah menerbitkan surat tanah tanpa kepastian hukum atau tidak memiliki alas hak yang jelas, sebab ada bangunan rumah toko (ruko) dan Rumah Hunian sudah berdiri dan ada yang sedang berlangsung dalam tahap pengerjaan oleh developer PT. Ray Pendopo Property.

Dugaan ini bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya tanah tersebut dikuasai oleh PT. Arkaco dengan perjanjian kontrak Hak Guna Usaha (HGU) dengan Negara berakhir tahun 1995, namun sebelum berakhir masa kontrak, tepatnya tahun 1993 PT. Arkaco menjualkan haknya kepada PT. Delimas Suryakannaka (DS) dan berubah status dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kelurahan Sei. Raja Kecamatan Sei. Tualang Raso Kota Tanjungbalai seluas sekitar 3.862.649 m2 yang dipergunakan peruntukannya bangunan lantai satu 66 unit perumahan dengan pengajuan pada tahun 2020.

Sedangkan pengajuan izin tahun 2013 untuk perumahan 1 (satu) lantai 218 pintu dan 2 lantai 30 pintu, luas bangunan 17.445,5 m2, sementara jumlah keseluruhan tanah yang dikuasai 525,05 ha atas nama PT. DS dengan sertifikat nomor 16/1995 tertanggal 31 Januari tahun 1995, dengan berakhirnya hak pada 24 September 2023, dan dalam hal ini pemohon Suryono untuk dan atas nama PT. Delimas Suryakannaka.

Yang menjadi pertanyaan, apakah PT. Arkaco punya hak menjualkan tanah tersebut kepada PT. DS sementara kita ketahui tanah itu dikuasai Negara, sedangkan pihak PT. Delimas Suryakannaka adalah pihak swasta, sehingga kita menduga ada terjadi permainan oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi.

Ketika hal ini di konfirmasi kepada pihak BPN Tanjungbalai sebagai badan yang berwenang terhadap hal tersebut, Rabu (16/6/2021) yang diterima Kepala seksi Penetapan hak dan Pendaftaran (kasi 2 P) Pertanahan Yusniarti, SH dikantornya seolah buang badan mengatakan kita disini bukan pemutus, Bapak tanya langsung keatasan atau kekantor Wilayah di Medan sebab SK pemberian haknya kewenang Kanwil, terang Yusniarti yang sebelumnya menolak untuk dikonfirmasi.

Berkat kegigihan Wartawan, akhirnya Yusniarti menjelaskan, "bahwa PT. DS telah membeli tanah tersebut dari PT. Arkaco yang berstatus HGU, pada saat penjualan ikatan jual beli itu, PT. Arkaco telah melepaskan haknya menjadi tanah Negara, jadi dalam artian tanah Negara adalah tanah yang tidak dilengkapi hak, berarti HGU nya ini telah gugur atau sudah tidak berlaku lagi", papar Yusniarti.

Pada saat dipertanyakan tentang payung hukum kenapa PT. Ray Pendopo Property yang membangun perumahan tersebut, bukan PT. DS, Yusniarti mengaku belum mengetahuinya dan menerangkan saat ini atasannya sedang dalam status isolasi mandiri pemulihan, nanti setelah beliau sembuh akan kita konfirmasikan kepadanya, jelas Yusniarti.

Anehnya, diakhir konfirmasi, Yusniarti mengakui jika PT. Arkaco yang notabene nya kontrak tanah di Kelurahan Sei. Raja yang berakhir pada tahun 1995 dengan status HGU bahkan berani menjual tanah Negara kepada PT. Delimas Suryakannaka dan berubah statusnya menjadi HGB, namun pihak developer yang membangun perumahan tersebut adalah PT. Ray Pendopo Property yang diduga belum jelas alasannya serta legalitasnya sampai berita ini tayang. 

Terpisah, Kabid Pembangunan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Rahmadi, ST, MM diruang kerjanya, Kamis (17/6/2021) mengatakan pihaknya selaku tim tekhnis berdasarkan SPT (Surat Perintah Tugas) untuk pengukuran dan penaksiran, setelah melengkapi dokumen, lalu menerbitkan rekomendasi atas pengajuan izin Suryono (Direktur PT. DSK) tahun 2020 atas nama pribadi bukan membawa nama PT. DS dengan status HGB, dimana pihak PUPR hanya berperan sebagai penghitung nilai retribusi yang harus dibayarkan kepada Pemkot Tanjungbalai dan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu secara administratif yang mengeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), terang Rahmadi singkat.

Yang anehnya lagi ketika ditemui dilapangan dilokasi sama, telah dibangun berupa perumahan yang dikerjakan oleh PT. Ray Pendopo Property. (Ars)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.