Warga kelurahan Pasar Lahewa Bantah Informasi Terkait Lurah Lahewa Lakukan Pungli Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah.

 




Lahew(SHR) Dengan beredarnya informasi di beberapa postingan di media sosial yang menyebutkan bahwa Lurah Pasar Lahewa Darwan Salim Zebua diduga Lakukan pungutan dalam pengurusan sertifikat tanah terhadap warga kelurahan pasar Lahewa.




Beberapa warga terkonfirmasi oleh media,yang sudah memberikan datanya untuk mengusulkan sertifikat tanah khususnya warga kelurahan pasar Lahewa mereka sangat berterimakasih kepada LURAH PASAR LAHEWA Darwan Salim Zebua yang telah mengurus sertifikat tanah kami dan sekarang tanah kami telah memiliki sertifikat.




Azwir Tanjung ketika di konfirmasi kru media ini.Senin,02/10/2023 di kediamannya di pasar Lahewa menjelaskan bahwa Kami sudah berusaha untuk mendapatkan sertifikat tanah ini bang, dari tahun 2013 melalui pak lurah lama saat itu dan sampai saat ini tidak dapat terkabulkan dengan Alasan dari pihak BPN Nias kelurahan pasar Lahewa, kecamatan lahewa Kabupaten Nias Utara (Sumut)tidak mendapatkan kuota PRONA.

Dia lebih jelaskan lagi bahwa pada tahun 2022 ada pertemuan di kantor camat Lahewa yang di hadiri beberapa Kepala desa saat itu, pertemuan itu merupakan sosialisasi tentang PRONA Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) lalu kami bertanya dan minta kepala lurah pasar Lahewa agar dapat mengusulkan dan membantu warga yang membutuhkan sertifikat tanah di maksud.

Memang pak lurah pada saat itu tidak dapat menjawab apakah bisa di usulkan atau tidak. Sehingga pak lurah sangat terbebani untuk  mewujudkan harapan dan keluhan kami sebagai warganya.

Ketika hal itu kami terus menerus meminta pak lurah untuk mengusulkan ke pihak BPN Nias,maka pak lurah mencoba koordinasi ke pihak BPN dan jawaban yang kami peroleh bahwa Kelurahan pasar Lahewa tidak mendapatkan kuota PRONA ( PTSL) Sertifikat Tanah Gratis.

Lalu kami selalu berusaha berbagai cara yang penting kami mendapatkan sertifikat tanah, untuk itu kami beberapa warga pasar Lahewa mencoba koordinasi dan melakukan pertemuan untuk menyepakati karena sudah jelas untuk pasar Lahewa tidak mendapatkan kuota PRONA PTSL tentu harus kami melalui jalur pribadi (Bukan Gratis). kesepakatan kami pada saat itu bahwa kami meminta bantuan pak lurah dan segala pengurusan atau biaya kami siap yang penting tanah kami dapat sertifikat sekalipun ada pengeluaran karena kami sadar bahwa sertifikat yang kami usulkan itu bukan gratis "Jelasnya"

Begitu juga ketika di konfirmasi An.Ismail saleh siregar di tempat terpisah, mengatakan polemik yang sedang hangat di bicarakan di media sosial terkait dugaan pungutan yang lakukan oleh lurah pasar Lahewa dalam pengurusan sertifikat tanah. Yang jelasnya kami sangat kecewa dan membantah berita tersebut dimana apa yang di sampaikan itu tidak benar dan kami merasa di rugikan.

Senada juga dengan hasil konfirmasi kepada Oktoriman lase.Warga Desa Lasara namun berdomisili di kelurahan pasar Lahewa menyebutkan. Sebenarnya bang...kami sangat berterima kasih kepada pak lurah lahewa yang sudah membantu kami untuk mengusulkan sertifikat tanah ini,dan mungkin kami menyadari bahwa kalau bukan PTSL Sertifikat Tanah Gratis maka membutuhkan biaya yang begitu besar. Dapat kami bedakan mana yang gratis mana yang tidak "Ujarnya"

Kalau persoalan kwintansi yang di tanda tangani itu sebenarnya bukan permintaan kami akan tetapi itu merupakan ketulusan pak lurah untuk meyakinkan kami bahwa pak lurah tulus membantu kami dalam pengurusan ini.

Begitu juga hasil konfirmasi kepada lurah pasar Lahewa Darwan Salim Zebua  pada hari yang sama di kediamannya... menjelaskan bahwa terkait pemberitaan itu saya merasa sedih dan merasa tertekan kenapa tidak bang ..saya jujur untuk membantu warga,namun di duga saya sudah melakukan pungli"Sedihnya"

Darwan Salim Zebua menjelaskan bahwa pengurusan itu sangat berat bang dan bukan waktu yang singkat yang harus kita butuhkan untuk ketemu aja kepada pihak BPN belum tentu bisa....

Maka saya dapat jelaskan bahwa Yang mengurus sertifikat itu sebanyak 186 bidang tanah Yang sudah terbit sertifikat sudah 176 bidang dan 10 bidang lagi dalam proses pengurusan di BPN Nias.....

Dan semua yang sudah terbit itu sudah kita bagikan kepada warga dan yang belum terbit ada beberapa kendala sesuai dengan persyaratan yang harus di lengkapi ke BPN tentunya warga meminta bantuan kesaya dan juga saya ikhlas membantu warga itu"sebutnya"(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.