JAKARTA –swarahatirakyat//Masyarakat yang akan mengurus berbagai layanan pertanahan, seperti pendaftaran sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya, kini tidak perlu lagi bingung mengenai besaran biaya yang harus dibayarkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan bahwa dasar hukum tarif layanan pertanahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN," ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut memuat rumus perhitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan, mulai dari kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, peralihan hak, hingga layanan pertanahan lainnya.
"Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, maupun berbagai macam kegiatan pertanahan lainnya sudah diatur di sana," jelasnya.
Sebagai contoh, biaya layanan peralihan hak atas tanah dihitung menggunakan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur berbagai komponen biaya yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kegiatan lapangan.
"Di dalam PP tersebut juga diatur mengenai kegiatan lapangan pada Pasal 21, termasuk komponen transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan," tambah Achmad.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. Dengan mengetahui tarif resmi, masyarakat dapat mengurus hak atas tanah dengan lebih tenang sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar.
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi, ATR/BPN juga menyediakan fitur perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menghitung sendiri estimasi biaya layanan sebelum datang ke Kantor Pertanahan atau mengajukan permohonan.
"Silakan masyarakat dapat langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku," pungkas Achmad.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar selalu mengakses informasi melalui saluran resmi guna memperoleh kepastian mengenai prosedur maupun tarif layanan pertanahan, sehingga proses pengurusan hak atas tanah dapat berlangsung lebih mudah, transparan, dan terpercaya.(clara siahaan)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.