FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan Disiapkan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

JAKARTA – swarahatirakyat///Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan bersama Komisi II DPR RI. Kegiatan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026), bertujuan memperkaya materi dan substansi RUU agar mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan.
"FGD ini memiliki arti yang sangat penting. RUU tentang Administrasi Pertanahan merupakan upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik, baik untuk masa kini maupun masa depan," ujar Ossy Dermawan.

Menurutnya, sebuah regulasi yang berkualitas harus lahir melalui proses dialog yang terbuka, kajian akademis yang komprehensif, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi.
"Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif yang diperoleh dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI," tambahnya.

FGD tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, beserta para anggota untuk memberikan pandangan dan penguatan terhadap substansi yang akan dimuat dalam RUU Administrasi Pertanahan.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong lahirnya regulasi yang dinilai sangat penting bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.

Menurutnya, terdapat sedikitnya tiga persoalan utama yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Pertama, tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi data spasial, penyelarasan kewenangan antarinstansi, serta penyederhanaan persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi.

"Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, berbagai persoalan tersebut dapat diselesaikan," ujar Rifqinizamy.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan serta substansi yang diusulkan dalam RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut menjadi bahan diskusi bersama untuk menghimpun berbagai gagasan, masukan, dan rekomendasi yang selanjutnya akan dikaji dalam proses penyempurnaan rancangan undang-undang.

Melalui forum ini, Kementerian ATR/BPN berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menciptakan sistem administrasi pertanahan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendukung iklim investasi yang sehat di Indonesia.
(clara siahaan)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.