Labuhan Deli, (SHR) 3 Juli 2026 Komitmen Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba kembali dibuktikan. Petugas Pelayanan Pintu Utama (P2U) bersama Regu Pengamanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu yang hendak masuk ke dalam rutan melalui layanan penitipan makanan dan barang, Jumat (3/7).
Upaya penyelundupan tersebut terungkap sekitar pukul 15.30 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap seluruh barang bawaan pengunjung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil yang dibungkus menggunakan plastik bening dan disembunyikan di dalam roti kemasan merek UNIBIS.
Barang titipan tersebut dibawa oleh seorang pengunjung bernama Sulaiman Silitonga dan ditujukan kepada tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yakni Edi Syah Basir Batubara bin Awaluddin Batubara (Alm), Barka Reijt bin Amat, dan Aqsol Safa bin Fahrullah. Berkat ketelitian dan kewaspadaan petugas, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan sebelum barang terlarang tersebut masuk ke area hunian warga binaan.
Setelah penemuan tersebut, petugas penggeledahan kunjungan segera berkoordinasi dengan Kepala Regu Pengamanan dan Staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Selanjutnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan meneruskan laporan kepada Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk mendapatkan arahan penanganan lebih lanjut.(Ceria)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.