DAIRI // swarahatirakyat.com
Seorang ibu rumah tangga berinisial CNW (31) atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan saat dihubungi awak media.
" Iya Benar. Saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan diamankan. Pelaku juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Dairi. Sementara itu, berkas perkara telah memasuki Tahap I dan telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian, " ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Kata Syahril, CNW diringkus usai menggelapkan satu unit sepeda motor milik NMS (32), yang di diketahui merupakan adik ipar dari tersangka.
Awalnya CNW meminjam sepeda motor milik NMS, untuk mengantar sang suami ke Medan. Namun, sebelum diantar, CNW ternyata sudah pergi terlebih dahulu dengan membawa sepeda motor tersebut, dan kabur ke Kota Medan.
"Awalnya CNW ini meminjam sepeda motor ke korban, dengan alasan untuk mengantar suaminya ke Medan pada tanggal 25 April kemarin sekira pukul 03.00 WIB. Namun, setelah pukul 09.30 WIB, suaminya tidak menemukan CNW, dan ternyata sudah pergi meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motor tersebut, "jelasnya.
NMS pun yang merupakan pemilik sepeda motor tersebut kemudian merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Dairi.
Berdasarkan hasil penyidikan, CNW kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sepeda motor yang sempat dibawa lari oleh tersangka akhirnya berhasil ditemukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, CNW ternyata sudah sering meminjam sepeda motor kepada NMS. Hal itu dilakukan karena CNW beserta suaminya tidak memiliki sepeda motor.
"Dalam pelariannya ke Kota Medan, CNW tidak meminta izin kepada suaminya, bahkan sempat tidak mau memberitahu dimana lokasi sepeda motor tersebut, "kata Kasi Humas.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.