BUTON – vokalpublika com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (2/7/2026).
Kabupaten Buton yang dikenal memiliki sejarah panjang serta keberadaan masyarakat hukum adat yang masih lestari dinilai memiliki potensi besar dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak adat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara memiliki komitmen untuk mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya selama masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi," ujar Slameto Dwi Martono.
Ia menjelaskan, kuatnya nilai sejarah dan budaya adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam proses perlindungan tanah ulayat. Namun demikian, sebelum dilakukan pengadministrasian maupun pendaftaran, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, proses identifikasi harus dilakukan secara cermat agar perlindungan hukum benar-benar diberikan kepada masyarakat adat yang berhak, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang.
"Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi," jelasnya.
Slameto juga menerangkan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan yang diinginkan. Masyarakat dapat memilih hanya melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkan proses sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Pilihan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan masyarakat hukum adat, sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi tanah ulayat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat tidak berarti negara mengambil alih kepemilikan tanah masyarakat adat. Sebaliknya, hak tersebut merupakan instrumen hukum yang bertujuan memperkuat perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan ataupun diperjualbelikan kepada pihak lain.
Selain memberikan kepastian hukum, mekanisme tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan tanah ulayat secara produktif sesuai dengan kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Dalam forum tersebut, para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengadministrasian serta upaya menjaga keberlangsungan tanah ulayat sebagai bagian dari identitas dan warisan budaya masyarakat adat.
Acara juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung perlindungan masyarakat hukum adat. Kegiatan ditutup dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol penguatan kerja sama dalam menjaga keberlangsungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.