Menteri Nusron Tegaskan Penentuan Lokasi LP2B Jadi Kewenangan Daerah dalam Rakor Bersama Kepala Daerah se-Kalsel

Menteri Nusron Tegaskan Penentuan Lokasi LP2B Jadi Kewenangan Daerah dalam Rakor Bersama Kepala Daerah se-Kalsel


Jakarta//swarahatirakyat.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah.


Menurut Menteri Nusron, pemerintah pusat pada prinsipnya menitikberatkan pada terpenuhinya target luasan LP2B sebesar 87 persen. Sementara itu, penentuan lokasi maupun bidang tanah yang akan ditetapkan sebagai LP2B diserahkan kepada kepala daerah sesuai karakteristik wilayah masing-masing.


“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kebijakan LP2B perlu dikawal secara seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dengan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dinilai lebih memahami kondisi, potensi, serta kebutuhan wilayahnya sehingga memiliki peran strategis dalam menentukan kebijakan tata ruang dan pertanian berkelanjutan.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah guna menyamakan persepsi serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tuturnya.

Selain membahas LP2B, Rakor tersebut turut menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan. Menteri Nusron meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU) demi memberikan kepastian hukum terhadap status lahan.

Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Perkebunan, setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU sebagai dasar legalitas pemanfaatan lahan.

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan itu, para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hadir juga menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan pembangunan wilayah masing-masing. Beberapa isu yang disampaikan antara lain dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga percepatan sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Menteri Nusron menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam pembangunan wilayah.

Dalam Rakor tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, turut menyampaikan harapannya agar Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.

Rakor ini juga dihadiri oleh bupati dan wakil bupati dari sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, di antaranya Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.(clara)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.