Labuhanbatu Utara"Suara Hati Rakyat" Menindak lanjuti proses penertiban lahan di Kebun Padang Halaban pada 28 Januari 2026, pihak perusahaan dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa menggelar musyawarah yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Aek Kuo tentang solusi atas 1 (satu) unit bangunan rumah ibadah yang tersisa di lokasi, pada Jumat 10 April 2026 di Aula Kantor Camat Aek Kuo sekira pukul 10.00 wib.
Manajer PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban, Sucipto, didampingi Askep Rayon I C. Wardhana, menyampaikan bahwa manajemen menghormati dan mendukung proses musyawarah dalam menentukan langkah terbaik terkait keberadaan rumah ibadah di area tersebut, termasuk kemungkinan relokasi maupun pemberian kompensasi.
Pihak perusahaan juga telah menyiapkan dukungan pendanaan yang pelaksanaannya akan mengacu pada kesepakatan bersama. ," Perusahaan berharap proses ini dapat berjalan dengan baik, sehingga dukungan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk perbaikan fasilitas rumah ibadah serta mendukung kegiatan keagamaan masyarakat," Ungkap Bapak Sucipto
MUI Kecamatan Aek Kuo menegaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan MUI kabupaten Labuhanbatu Utara mengenai keberadaan rumah ibadah di areal yang sebelumnya diokupasi warga yang mengatas namakan KTPHS tidak pernah terdaftar di MUI Kabupaten Labuhan Batu Utara,dan juga MUI Kecamatan,
"kami berterima kasih atas perhatian perusahaan yang membuktikan bahwa pihak management masih menghargai Kubah sebagai lambang rumah ibadah dan atapnya dengan membongkar manual, dan pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada kita semua bahwa kami juga menduga perizinannya pun mungkin tidak ada karena tidak adanya rekomendasi apapun tentang pembangunan rumah ibadah tersebut dari Desa maupun masyarakat, karena kita sama-sama mengetahui bahwa syarat utama mendirikan suatu bangunan adalah legalitas pertapakan yang sah dan yang lainnya", ungkap seorang perwakilan MUI
Camat Aek Kuo Rusdi Efendy Piliyang, M.Pd beserta seluruh Desa se Kecamatan Aek Kuo sepakat menerima penawaran yang diajukan perusahaan dan pada kesempatan ini Camat Aek Kuo meminta kepada seluruh Kepala Desa agar mempergunakan dana pengalihan dan atau penggantian dana pembangunan mesjid tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,terkhusus Rumah ibadah"
saya berharap dana ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya dan jika ada digunakan di luar dari pada pembangunan rumah ibadah, alangkah baik nya jika di musyawarahkan terlebih dahulu denga para tokoh masyarakat dan pemuka agama, dan melibatkan BPD dan seluruh Perangkat Desa", pintanya.
Mewakili seluruh Kepala Desa se Kecamatan Aek Kuo, Juiadi Munthe Pj. Kades Padang Maninjau mengatakan, "kami sangat berterima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memberikan perhatian khususnya atas pengalihan dan atau penggantian rumah ibadah yang berada dilokasi eksekusi dan mengambil satu keputusan yang bijak dengan memberikan semacam konpensasi kepada Pemerintah Desa seputaran lingkungan perusahaan untuk dimanfaatkan kepada hal-hal yang urgen sifatnya dan tentunya kami juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Camat dan Perwakilan MUI Aek Kuo yang telah memfasilitasi pertemuan ini, kami sepakat dan berjanji akan mempergunakan dana ini untuk kepentingan masyarakat secara transparan", ujarnya.
Nada serupa jug disampaikan oleh kelapa Desa Purworejo, dimana rymah ibadah yang berada di Desa Purworejo telah memiliki cukup fasilitas, sehingga berharap bahwa dana kompensasi tersebut dapat di gunakan untuk merenovasi kantor desa yang saat ini butuh perbaikan.
Setelah mencapai kesepakatan bahwa dana tersebut akan deserahkan langsung oleh pihak perusahaan kepada seluruh Kepala Desa di Kantor masing-masing pada pekan depan, Camat Aek Kuo berpesan, "kita akan bersama-sama menyerahkannya, harus diketahui orang banyak, kita tidak mau ada lagi fitnah dan narasi tidak baik yang beredar ditengah masyarakat", tutupnya.(Herwin)


0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.