Living Cost Haji 2026 Cair, Jemaah Terima SAR 750 Berikut Rinciannya


Jakarta // SHR // Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menyerahkan banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) untuk kebutuhan biaya hidup (living cost) jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M.

Setiap jemaah dijadwalkan menerima uang saku sebesar SAR 750, yang akan digunakan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa proses pengadaan valuta asing ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Tahun ini, BPKH kembali menerapkan akad sharf, yaitu mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot). Skema ini menjadi pembeda penting karena menjamin proses yang lebih transparan dan sesuai prinsip syariah.

Dalam praktiknya:

1. Nilai pokok uang diserahterimakan secara tunai

2. Biaya distribusi dibayarkan setelah layanan selesai

3. Proses dilakukan secara akuntabel dan terbuka

Langkah ini menunjukkan komitmen BPKH dalam menjaga kepercayaan jemaah terhadap pengelolaan dana haji.

BPKH menyediakan total dana sebesar SAR 152.490.000 untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah haji reguler.

Distribusi dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan rincian pecahan:

1 lembar SAR 500

2 lembar SAR 100

1 lembar SAR 50

Uang ini dipersiapkan sebagai bekal operasional selama di Tanah Suci.

Living cost ini memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

1. Kebutuhan konsumsi tambahan sehari-hari

2. Dana darurat untuk kebutuhan tak terduga

3. Pembayaran DAM (denda haji)

Dengan adanya uang saku ini, jemaah diharapkan lebih mandiri secara finansial selama ibadah.

Pada tahun 2026, total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) mencapai sekitar Rp 87 juta per jemaah. Namun, jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54 juta.

Selisih sekitar Rp 33,2 juta ditutup dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Menurut Amri, ini merupakan bukti bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban masyarakat.

Jika terjadi kenaikan biaya akibat kondisi ekonomi global, pemerintah memastikan jemaah tetap terlindungi.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tambahan biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan bisa ditanggung melalui APBN.

Penyediaan living cost ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam mendukung kelancaran ibadah haji.

Dengan sistem keuangan yang transparan, profesional, dan sesuai syariat, jemaah diharapkan dapat berangkat dengan lebih tenang dan fokus menjalankan ibadah di Tanah Suci.( BR )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.