Mantan Aktivis PRD : Aktivis HAM Bisa Saja Salah Tetapi Tidak Boleh Bohong

 


Medan - ,(SHR)Peringatan 17 Tahun aksi Kamisan di hadiri ratusan orang yang memakai pakaian serba hitam pada Kamis sore,18 Januari 2024 bertempat di depan Istana Presiden.

Aksi tersebut menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dalam aksi tersebut salah seorang korban tragedi Pelanggaran HAM berat kasus 65 Bejo Untung mengungkapkan janji Jokowi saat pilpres 2014 hanya basa basi.

"Saya mewakili teman-teman supaya jokowi segera menyelesaikan tanpa basa-basi. Yaitu bertanggung jawab bahwa 65 kejahatan kemanusiaan dan pulihkan hak kami," kata Bedjo.

Mantan Aktivis PRD Muhammad Ikhyar Velayati mengapresiasi aksi tersebut sebagai bagian dari advokasi dan kontrol masyarakat terhadap isu isu HAM, tetapi Ikhyar mengingatkan semua pihak bahwa kasus penyelesaian HAM di masa Presiden Jokowi cukup mengalami kemajuan.

" Secara pribadi yang pernah menjadi korban di masa Orde baru karena aktivitas politik, Tentu saja mengapresiasi aksi kamisan yang di lakukan  kawan kawan aktivis maupun NGO HAM, tetapi kita tidak boleh juga menafikan kebijakan dan program PresidenJokowi yang cukup serius dalam  penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, menurut saya aktivis bisa saja salah tetapi tidak boleh bohong," Kata Ikhyar di Medan, Kamis (18/1/2024).

 Mantan Aktivis 98 tersebut menilai justru di di era Presiden Jokowi lahir kebijakan yang berpihak pada korban .

" Jika kita mau jujur, Di Era Presiden Jokowi ada pengakuan 12 kasus yang di anggap pelanggaran HAM berat, kemudian bukan hanya sebatas pengakuan tetapi Presiden Jokowi  juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) no 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu," jelas Ikhyar .

Ikhyar menambahkan," kepres tersebut di sertai pembentukan Tim Pelaksanaan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat," ungkapnya.

Ikhyar menghimbau kepada aktivis yang concern terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu untuk meminta pertanggung jawaban Komnas HAM .

" Harusnya para aktivis HAM meminta pertanggung jawaban Komnas HAM, karena penyelesaian kasus ini macetnya di mereka, karena selama 16 Tahun hingga hari ini mereka tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikannya untuk bisa naik ke pengadilan, padahal menurut UU hanya Komnas HAM yang di berikan otoritas oleh undang undang menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat sesuai UU NO 26 pasal 20 Tahun 2006," tegas Ikhyar.

Ikhyar mengingatkan semua aktivis yang pernah berjuang bersama di era Orde Baru agar waspada terhadap elemen atau kelompok yang selalu mengkampanyekan penderitaan para pejuang demokrasi tetapi tidak pernah menyuarakan program dan tuntutan yang selama ini di suarakan para pejuang demokrasi.

" Saya hanya mengingatkan kawan kawan semua, khususnya para aktivis Pro Demokrasi yang pernah berjuang bersama, seringkali penderitaan kita saat berjuang dulu di Kampanyekan kemana mana khususnya menjelang pilpres, tetapi mereka tidak pernah mengkampanyekan program perjuangan yang kita usung dulu hingga rela menderita, kita dulu berjuang agar Indonesia menjadi negara demokratis yang sejahtera, tugas kita sekarang adalah menggenapi perjuangan yang kita raih lewat cara cara yang demokratis," pinta Ikhyar.

Peringatan 17 tahun Aksi Kamisan ini juga dihadiri oleh perwakilan organisasi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan ICJR, Amnesty, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ada juga keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu itu.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.