Mantan Suami Cemburu Dengan Bekas Istrinya, Sehingga Tikam Perut Korban

 



Binjai,- (SHR)Hari rabu tanggal 08 november 2023 tim sat reskrim polres binjai telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat di dusun kantil desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten langkat, provinsi sumatera utara.

Dimana awal terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut pelaku MH als LEHEN (30) (mantan suami korban) mendatangi rumah korban mantan istrinya SA als SARI (18) di desa padang brahrang kecamatan selesai kabupaten langkat, dengan tujuan mengajak untuk rujuk kembali, namun saat itu korban tidak mau sehingga pelaku menuduh korban selaku mantan isterinya sudah pacaran lagi.

Setelah mendapatkan penolakan dari korban selaku bekas istrinya pelaku MH als LEHEN langsung emosi dan mengambil pisau yang sudah diselipkan dipinggangnya, kemudian menusuk pisau tersebut ke arah korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka  pada tangan kiri 2 luka tusukan, tangan kanan 2 luka tusukan, perut bagian kanan 1 luka tusukan dan perut bagian kiri 1 luka tusukan. 

Terhadap terduga pelaku MH als LEHEN (30) dikenakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, Terang AKP ZUHATTA MAHADI, S.T.K., S.I.K..(ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.