Diwilayah Desa Hilizukhu,Temukan Bangunan Siluman Tanpa Papan informasi.

 


Swarahatirakyat.com (Nias Utara) Beberapa bulan belakangan ini,warga bertanya tanya tentang adanya salah satu pembangunan yang tidak tau asal usul sumber anggarannya,sehingga menimbulkan rasa penasaran apakah pembangunan itu milik pribadi atau pembangunan pemerintah "Tanya warga".

Ketika informasi itu di dapatkan oleh kru media ini, mencoba menghubungi pj kades Hilizukhu An.Baziduhu zalukhu seorang PNS yang bertugas sebagai Guru di salah satu SD negeri di wilayah kecamatan lahewa.

Apa yang perlu di konfirmasi apakah memang informasi dari warga desa Hilizukhu itu benar adanya pembangunan di lingkungan desa Hilizukhu,namun apa jawaban dari pj maaf pak saya lagi di sekolah..... silahkan aj datang ke kantor desa.

Dengan sesampai di kantor desa Hilizukhu yang merupakan kantor darurat yang berdampingan dengan rumah pj kadesnya,ada dua orang perangkat desa yang sedang duduk santai, ketika di tanya apakah pj kades sudah pulang mengajar dari sekolah, jawab mereka belum.

Selanjutnya di tanya kru media,pembangunan apa itu yang sedang di kerjakan,kata mereka itu gedung balai serba guna yang bersumber dari anggaran Dana Desa 2023.

Kembali bertanya awak media,apa bisa kita bersama sama ke lokasi pak...? Kata mereka silahkan saja di sana ada sekdes.... setelah sampai di lokasi sekitar 100 meter dari kantor darurat, yang di temukan di sana tiga orang pekerja tanpa terlihat SEKDES desa Hilizukhu.

Selanjutnya awak media mencoba mengambil dokumen berupa foto dan izin kepada para tukang, ternyata papan informasi tidak ada terlihat atau masih belum terpasang sehingga dalam pemberitaan ini tidak di ketahui sumber anggarannya dan pembangunan apa....

Ketua DPD LSM Gemantara Raya Kepulauan Nias Febeanus zalukhu.ketika di ambil tanggapannya mengenai pembangunan pemerintah yang tidak ada papan informasi.

Febeanus menjelaskan bahwa Negara kita hukum dan memiliki aturan tentang itu,Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61.

Menurut Penjelasan Nomor 61 Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846.UU ini sangat penting dan di harapkan oleh publik bertujuan Agar setiap orang dapat mengetahuinya.

Setiap orang behak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. 

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Tujuan pemerintah ada agar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008.Agar setiap orang mengetahuinya.

Terkait dengan pembangunan yang tidak memiliki papan informasi di desa Hilizukhu.Diduga pj kades tidak patut dengan peraturan tentang Permendes atau mengangkangi UU KIP tersebut diatas.

Hal seperti ini kita harapkan kepada Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, supaya segera mengevaluasi kinerja pj kades Hilizukhu demi menjaga Keuangan Negara yang di kelola langsung oleh Desa Hilizukhu"Tegas febeanus" (Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.