Datangi Polres Sergei, Kuasa Hukum Tanyakan Keseriusan Kepolisian dalam Menangani "Peristiwa Perusakan Barang Jualan" di Pajak Baru Perbaungan

 



Sergai,(SHR) Kuasa Hukum dari peristiwa kejadian perusakan barang jualan yang menimpa salah satu pedagang pasar di pajak baru perbaungan sampai detik ini belum menemui titik terang mengenai status "Terlapor" yang dimana rasa sisi keadilan bagi salah satu pedagang  yang barangnya dirusak belum terpenuhi mengingat kepastian hukum akan .kasus ini di nilai terkesan lambat,(24 /2/2023).

Selanjutnya laporan aduan masyarakat yang diarahkan pihak spkt kepada pedagang tersebut terkesan tak ada kenaikan status laporan aduan tersebut. Mengingat kejadian perusakan barang jualan tersebut telah terjadi sekitar 5 Agustus 2022, Kemudian laporan aduan masyarakat yang kami kirimkan ke polres serdang berdagai jatuh pada tanggal 28 Agustus 2022. "Kasus ini kami laporkan sekitar bulan agustus 2022 kemudian kini sudah mau memasuki bulan maret 2023, artinya sudah berjalan kurang lebih 6 bulan namun kasus ini belum ada kenaikan status "Terlapor" seperti kesulitan sekali mengungkapnya" ungkap Andre Manulang saat berbicara kepada penyidik.

Kemudian apa yang dialami oleh klien kami tentunya tidak ingin terjadi juga hal serupa oleh pedagang lainya, sebab jika hal tersebut jika tidak diungkap secara jelas perkara ini maka masyarakat akan tidak nyaman untuk berbelanja di pasar/pajak yang akan berimbas pada stabilitas ekonomi yang terganggu. Karena peristiwa  keributan di pajak/pasar tersebut itu disaksikan oleh banyak orang. "sangat jelas peristiwa tersebut nyata dan disaksikan banyak warga karena terjadi di tempat umum yakni pasar/pajak, jadi kami harap penegak hukum serius menangani ini, karena pasar adalah salah satu pusat perekonomian jadi jika tidak segera ditindak maka ketidak nyamanan dan ketertiban disini bisa terjadi kembali, kami khawatir bila perekonomi diwilayah ini bisa tergangu. Kemudian kami tegaskan Polisi tidak boleh kalah dengan aksi Premanisme/Main hakim sendiri terutama yang terjadi di tempat publik" Harap Sepri Antoni Sitepu saat ditanyai keterangan.

Selanjutnya kejadian perusakan ini terjadi di pajak baru yang tentunya hal ini masuk kedalam wilayah kerja yang dibawah pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serdang berdagai karena tentunya banyak sekali terjadi beberapa penyelewengan dalam pengelolaan pasar/pajak tersebut. "Kami menilai lapak pasar itu di peruntuhkan untuk masing-masing warga, yang artinya jika ada ada warga (pedagang) yang memiliki lapak lebih dari satu ini perlu diawasi, karena lapak pasar yang ada di pajak baru adalah milik negara yang dalam pengelolaan disperindag, karena jika dikaitkan dengan kasus yang terjadi harusnya masyarakat tidak menyewakan hal itu sebab hal tersebut adalah pelanggaran yang perlu disanksi, sekalipun ada biaya itu harusnya masuk ke restrubusi untuk daerah" jelas Indra Manurung kepada awak media.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.