Pengaduan T. SInurat Anggota HBB DPC Deli Serdang di Polretabes Medan “ Diabaikan

 



Medan,(SHR)Kasus dugaan penyerobotan tanah dan rumah Kampung Baru Dusun VI Desa Helvetia Kecamatan Sunggal yang juga telah dilaporkan Tahi Sinurat terhadap Polrestabes Medan  dengan nomor STTLP/B/1307/IV/Yan 2.5/2002/SPKT Polrestabes Medan hingga saat ini belum juga ada tindak lanjut yang nyata atas pengusutannya, Ujar Tahi Sinurat yang juga Pengurus Horas Bangso Batak DPC Kabupaten Deli serdang.

Pasal yang disangkakan terhadap terlapor inisial HB S dan Br S yaitu penggelapan barang tidak bergerak sebagaimana dalam Pasal  385 KUHP  yang terjadi pada tanggal 28 Pebruari 2022 dengan kerugian mencapai Rp.120.000.000 .

Informasi yang diperoleh wartawan ( 02/08 ) Sejak Laporan pengaduan diterima Pihak Polrestabes Medan April lalu, masih hanya undangan wawancara yang diterima T. Sinurat pada 13 Meui 2022 dengan  Nomor B/5393/V/RES 1.11/2022/Reskrim sementara para saksi – saksi belum juga diperiksa.

Informasi yang diperoleh Wartawan, Salah seorang terlapor menguasai tanah tersebut didasari Surat Tanah sementara Pelapor juga memiliki Surat Tanah yang sama.  Akan tetapi sebelum terjadi transaksi tanah tersebut, Pelpor juga telah diingatkan bahkan juga salah seorang Perpanjangan tangan dari Kantor Desa Helvetia yang turut menanda tangani dalam kedua Surat Keterangan Tanah tersebut, Namun malahan menyuruh mengadu.  (Tim)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.