Bupati Karo Digugat Masyarakat Desa Partibi Lama

 



Tanah Karo,(SHR)Sebelum Ada Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, Jangan Coba Coba Merampas Tanah Adat Kami” Kata Kaberma Munthe sebagai Ketua Perkumpulan Pattuhan Munthe Partibi Lama, ketika dihubungi awak media.


Segketa lahan di Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Dalam Rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan, Untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung Atas Nama Bupati Karo Di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Seluas 480, 11. 


Akibat terbitnya SK Menteri  tersebut, Lahan adat milik masyarakat adat Desa Partibi Lama yang tadinya seluas 800 Hektare sekarang hanya tinggal 260 Hektare lagi. Dan lahan yang tersisa 260 Hektar tersebut pun akan "dirampas" oleh Bupati Karo dengan alasan akan digunakan untuk lahan usaha tani bagi para pengungsi gunung sinabung.


Kami tidak menolak kehadiran para Pengungsi Sinabung di Desa Kami, justru kami sangat terbuka dengan datangnya para pengungsi di wilayah Desa kami, hanya saja lokasi tempat lahan usaha tani bagi pengungsi tersebut, janganlah dilahan pertanian yang sudah kami gunakan sejak Tahun 2001. Karena dilahan tersebut sudah ada tanaman kami seperti : Jeruk, Kentang, Jagung, Jambe, dan tanaman Kopi, Kata Lisinus Munthe salah seorang Pengurus Perkumpulan Pattuhan Munthe.


Senada dengan itu, Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara Masyarakat Desa Partibi Lama menambahkan, Kalau seandainya Bupati Karo ada berniat baik, sebaiknya lokasi Lahan Usaha Tani bagi pengungsi Sinabung digeser saja lokasinya kesebelah selatan agar berdekatan dengan Perumahan Pengungsi Siosar. Karena kalau Bupati Karo masih tetap keras kepala, maka Masyarakat Adat Desa Partibi Lama dengan tegas akan menolak terbitnya SK No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017 tersebut, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana lazimnya penerbitan sebuah Surat Keputusan Menteri, sebagai contoh adalah : Kepala Desa Partibi Lama dan Badan Perwakilan Daerah (BPD) Desa Partibi Lama tidak ada dilibatkan atau tidak ikut bertanda tangan pada BERITA ACARA dalam rekomendasi Bupati Karo kepada Menteri LHK, dalam proses penerbitan SK No.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/20117 tersebut, kata Imanuel Elihu Tarigan, SH yang juga Direktur LBH – Karo Berubah.


Bahwa pada hari Senin Tanggal 12 Juli 2022, kita telah mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, dengan Perkara No.65/PDT.G/2022/PN KBJ antara Masyarakat Adat Partibi Lama Melawan Bupati Karo dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kita berharap dengan masuknya Gugatan Perdata tersebut di Pengadilan, sebaiknya Aparat kepolisian, Aparat TNI dan Sat.Pol PP dapat segera meninggalkan lahan objek sengketa, agar masyarakat Petani Desa Partibi Lama dapat melakukan aktivitas pertanian kembali dengan tenang dan nyaman di lokasi lahan tersebut, Kata Jamsen Munthe yang juga pengurus Pattuhan Munthe.


Selain itu, Masyarakat adat Desa Partibi Lama berencana pada Hari Jumat, Tanggal 15 juli 2022 akan mendatangi intansi Pemerintah Seperti : Kantor Kodim, Kantor Bupati, Kantor Polres Tanah Karo, Kantor Kejaksaan Negeri Karo dan Kantor BPBD Karo untuk menyampaikan secara langsung perihal gugatan perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kabanjahe tersebut, mari sama sama kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,  tutup Hendrik Munthe sebagai Sekretaris Perkumpulan Pattuhan Munthe Partibi Lama.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.