Unit Reskrim Polsek Selesai Berhasil Meringkus Dua Pelaku Diduga Memiliki Narkoba

 



Binjai,(SHR)Pada Hari Sabtu tanggal 30 April 2022 PKL. 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Selesai Binjai berhasil mengamankan 2 orang memiliki/menguasai diduga narkoba jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dgn UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba tersebut dibawah ini sbb: Anggi trisandi (AT) usia 30 th pekerjaan Swasta beralamat di  Dsn 3 desa Sei limbat kec. Selesai kab langkat dan juga  Suriya (S) usia 35 th pekerjaan pegawai  Swasta beralamat di  Dsn 4 gang Kartini desa Sei limbat kec. Selesai kab. Langkat pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022 pukul 15.00 wib.

Adapun TKP awal adalahJalan pertanian dusun 5 desa Sei limbat kec. Selesai kab langkat dan TKP 2 berada di Dusun 4 gang Kartini desa Sei limbat kec. Selesai kab. Langkat.

Dimana barang bukti yang berhasil disita adalah :2 paket ukuran sedang terbungkus didalam plastik klip putih ,5 paket kecil @ Rp. 50. 000.- ( lima puluh ribu rupiah), Timbangan elektrik (skill)/alat untuk timbang sabu, Pipet alat scop sabu ,Plastik pembungkus sabu sebanyak 43 pcs dan  1 (satu unit) Sp. Motor matic Yamaha Lexi no.pol 2616 RBI warna merah.

Kemudian Kronologis Penangkapan Pada Hari Sabtu tanggal 30 April 2022 sekira pukul 14. 50 wib team unit Reskrim Polsek selesai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduda pelaku *AT* sedang duduk diatas sepeda motornya sedang minum es kelapa di jl. pertanian mengenali ciri2 sesuai yang dinformasikan oleh informan unit, Reskrim Langsung menuju lokasi dan mendekati diduga tersangka selanjutnya melakukan penggeledahan badan, menemukan 1 (satu) paket diduga berisikan Narkoba jenis sabu-sabu, setelah menginterogasi pelaku *AT* menyebut sumber sabu dia beli dari *S* dengan maksud untuk dijual kembali, Sabu dimaksud dia beli dari Surya seharga Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) 1 Gram team opsnal melakukan pengembangan kerumah Surya di dusun 4 gang Kartini desa Sei limbat kec. Selesai tersangka Surya sedang duduk di belakang rumahnya/lokasi kandang ayam kemudian team opsnal melakukan penggeledahan terhadap Surya ditemukan dari kantongnya satu plastik assoy yang berisikan 1 paket sedang plastik klip berisikan diduga Narkoba jenis sabu, 5 paket kecil plastik klip berisikan diduga sabu @ Rp. 50.000.-, 1 timbangan Elektrik warna hitam, dan 43 plastik klip kecil kosong.

Sementara tersangka dan barang bukti diamankan/dibawa ke Polsek selesai guna interogasi lanjut, selanjutnya tersangka diserahkan/limpah ke Polres untuk proses Sidik.(ceria)


 



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.