Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Bertransaksi Narkotika Jenis Shabu




Siantar,(SHR)Pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB, personil sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di Jl. Parapat Kel. Simarimbun Kec. Siantar Marimbun kota Pematangsiantar tepatnya di SPBU Simpang Sidamanik. kemudian personil Sat narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 17.30 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri didepan toilet SPBU dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Faijar, 34 Thn, Lk, Bah Butong Nagori dan saat ditangkap Faijar menjatuhkan dari tangan kanannya bungkusan plastic Indomaret yang didalamnya ada 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,73 gram, lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Lalu dilakukan interogasi dan Faijar mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari temannya bernama Pordiman, 25 Thn, Lk, tiga urung nagori. Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB, personil berhasil menangkap Pordiman dirumahnya di Tiga Urung Nagori Sihilon Simalungun tepatnya didepan rumahnya dan ditemukan dari bawah sofa diruang tamu yaitu 1 (satu) buah Tupperware yang didalamnya ada 7 (tujuh) pkaet narkotika diduga jenis shabu berat brutto 3,60 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) bungkus plastic klip kosong. Lalu ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah dompet berisi uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) saat di introgasi Pordiman mengakui Barang Bukti sabu tersebut yang diperolehnya dari R warga Medan lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar saat dikonfirmasi awak media Membenarkan kedua Pelaku sedang bertransaksi narkoba jenis Shabu Diamanakan Ke Mako guna Proses Lebih lanjut.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.