Sat Narkoba Polres Madina Pimpin Press Release Untuk Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja Dan Sabu




 Madina,(SHR)Sat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) hari ini mengadakan Press Release untuk kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja dan sabu di Mako Polres Madina, Rabu 16/3/2022 pagi dengan 7orang tersangka.

 

Kapolres Madina AKBP H.M Reza,C.A.S Sik,SH.MH mengatakan penangkapan para tersangka kasus narkoba ini berdasarkan hasil laporan dari beberapa masyarakat yang di terima satuan Narkoba Polres Madina.

Adapun untuk para tersangka kata Kapolres yang diamankan sat narkoba polres Madina pada tanggal 8/3 yaitu NW 23 tahun sebagai kurir dan RZ 29 tahun sebagai bandar, keduanya merupakan warga desa Jambur Padang matinggi Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina.


Dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka NW yaitu 1 buah plastik asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 700 gram, 8 paket kecil narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 7,54 gram, untuk tersangka berinisial RZ ditemukan 2 bal ganja kering yang dibalut lakban warna kuning dengan berat bruto 2000 gram atau 2 kilo, 1 buah plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja kering berat bruto 100 gram dan satu buah plastik warna hitam berisikan 275 am paket kecil narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 200 gram dan 1 buah potongan goni plastik warna putih.


Sementara untuk tersangka yang diamankan polisi pada tanggal 9/3/2022 sekitar pukul 22:30 wib di Desa Sinunukan III dengan 4 tersangka yaitu RM 25 tahun sebagai kurir warga desa Ampung Padang Kecamatan Batang Natal, LG 33 tahun sebagai bandar, EM 31 tahun dan AG 19 tahun, ketiganya merupakan warga Desa Sinunukan III,


Dari tangan RM polisi menemukan 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,96 gram, 1 buah dompet kombinasi warna kuning emas dan warna putih, satu buah timbangan elektrik warna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu buah handphone merk Samsung warna merah, 1 buah bit kecil berbentuk sendok untuk sabu.


Untuk tersangka LG polisi menemukan 1 buah kotak plastik merk selection yang berisikan 3 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,35 gram satu buah timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip kosong 1 buah pipet kecil berbentuk sendok untuk sabu, satu buah handphone Android merk Oppo dan uang hasil penjualan sebesar rp1.000.000.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.