Tiga Orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu dan Ganja di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Dairi

 


Sidikalang(SHR)Plh Kasat Resnarkoba Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang ditangkapnya 3 (tiga) orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja pada hari sabtu 26/02 siang sekira pukul 11.00 Wib di Desa Barisan nauli kec. Sumbul kab. Dairi tepatnya di ladang milik tersangka SPM.



Adapun Identitas ke tiga tersangka tersebut adalah :F S, (43 ),warga Dusun III Desa Tanjung Beringin Kec. Sumbul Kab. Dairi, D S, (36), warga Lae Manasan Desa Lingga Raja II Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi.S P M ( 44 ) Warga  Dusun Sejahtera Desa Tanjung Beringin I Kec. Sumbul Kab. Dairi.


Dimana Barang Bukti  berupa : 2 (Dua) Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu berat Brutto 1,8 gram, Seperangkat alat hisap Sabu / Bong yang menempel Kaca Pirek yang diduga berisi Narkotika Gol. I Jenis Sabu.1 (Satu) unit Handphone merk Oppo dengan No. 0822xxxxxxxx dan 0821xxxxxxxx.1 (Satu) unit Handphone merk Infinix dengan No. 0812xxxxxxxx.1 (satu) puntung Rokok Ten Mild yang diduga berisikan Narkotika Gol. I Jenis Ganja.

Informasi Dihimpun Awak Media Pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 Sekira Pukul 09.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat tentang ada nya peredaran Narkoba jenis Sabu di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kec. Sumbul Kab. Dairi yang diduga dilakukan oleh seseorang an. *F S*, Selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dari  melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.00 Wib Team melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) Orang Tersangka an. *F S* di Dusun III Desa Tanjung Beringin Kec. Sumbul Kab. Dairi. Setelah melakukan Penggeledahan Badan Team menemukan 1 (Satu) unit Handphone merk Infinix dengan No. 0812xxxxxxxx dan setelah dilakukan Interogasi Tersangka mengakui adanya melakukan Transaksi Narkoba Bersama-sama dengan temannya an.*D S*. Selanjutnya Team melakukan Pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka *D S* dan *S P M* di Desa Barisan Nauli Kec. Sumbul Kab. Dairi tepatnya di Perladangan milik Tersangka *S P M*, Setelah dilakukan Penggeledahan Team menemukan 2 (Dua) Buah Plastik Klip Transparan Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Sabu, Seperangkat alat hisap Sabu / Bong yang menepel Kaca Pirek yang diduga berisi Narkotika Gol. I Jenis Sabu, 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo dengan No. 0822xxxxxxxx dan 0821xxxxxxxx milik Tersangka *D S*, dan 1 (satu) puntung Rokok Ten Mild yang diduga berisikan Narkotika Gol. I Jenis Ganja.

Selanjutnya ke-3 (Tiga) Tersangka tersebut beserta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.(ceria)

.

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.