Sergai (SHR)
TIm Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungberingin Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan mengamankan 3 orang pelaku.
Ketiga pelaku merupakan warga Dusun IX Desa Tanjungberingin Pekan, Kecamatan Tanjungberingin yakni, N (36), MS alias Bandi (29) dan F alias Ebi (19).
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjungberingin, AKP Marhalam Napitupulu, Jumat (15/10/2021) mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/X/2021/SPKT/Polsek Tanjung Beringin/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 9 Oktober 2021 atas nama pelapor Surya Indah Perkasa (37) warga Dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin.
Dimana, lanjutnya, rumah Nila Pasaribu (59), orang tua pelapor, yang berada di Jalan Kesatria Dusun IX Desa Tanjungberingin Pekan telah dibobol maling pada Sabtu 9 Oktober lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
"Akhirnya, pada Selasa (12/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Selain ketiga pelaku, lanjut Kapolsek, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit televisi 40 inci, 1 set sepray, 2 sarung bantal kepala dan 2 sarung bantal guling.
Saat diinterogasi, N dan MS alias Bandi mengakui melakukan aksi pencurian di rumah orang tua pelapor pada Sabtu (9/10/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelaku F alias Ebi mengakui membantu menjualkan barang-barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku N dan MS.
"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjungberingin untuk proses lanjut," tegas AKP Marhalam Napitupulu. ()
Sumber informasi Kasih humas polres Sergai
Editor ; ceria
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.