TanahKaro,(SHR)
Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, Kamis (14/10) melakukan press realese kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga diwilayah hukum Polres Tanah Karo.
Unit PPA SAT RESKRIM Polres Tanah karo kepada sejumlah awak media mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga ke pihak kepolisian.
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 821 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATRA UTARA , tanggal 27 September 2021.
Legianto (31) merupakan pekerja buruh yang ber alamat di Dusun 1 Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat kab. Karo. Adalah pelaku kekerasan dalam rumah tangga tersebut. A (8) pelajar kelas 3 SD merupakan anak dari pelaku atau korban dari pelaku kekerasan tersebut.
Waktu dan tempat kejadian tersebut pada hari Senin (27/9/21) sekitar pukul 18.00 dalam sebuah rumah yang terletak di Duaun | Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab.Karo. Dengan barang bukti 1 buah sapi bergagang besi warna hijau , panjang sekitar 1 meter yang sudah tidak lurus lagi ( bengkok).
uraian singkat kejadian tersebut antara lain
Pada hari Senin tanggal 27 September 2021 Sekitar Pukul 18.00 WIB aaat tersangka pulang ke rumahnya yang ber alamat di Dusun I Desa Dolat Rakyat Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo , Saat Sudah berada di dalam rumah , tersangka menyuruh korban untuk mandi, namun dijawab oleh korban “ aku sudah mandi” dan oleh tersangka langsung mengambil sebuah sapu yang bersandar di dinding rumah kemudian memukuli ke arah punggung dan pinggang korban berkali kali, dan saat tersangka melakukan pemukulan tersebut di lihat langsung oleh tetangga rumah tersangka , kemudian tetangga rumah tersangka langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun I Desa Dolat Rakat Kec. Dolat Rakyat Kab Karo, karna tetangga tersangka merasa kasihan kepada korban yang sudah sering di pukuli oleh tersangka , dan tetangga tersangka juga sudah sering menasihati Tersangka agar tidak melakukan kekerasan dalam mendidik anak , namun sudah dijawab oleh tersangka “ kan belum matinya”. Sehingga atas perbuatan tersangka yang sudah berulangkali tersebut dilaporkan ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses hukum.
Dengan motif tersangka menginginkan supaya korban langsung menuruti keinginannya.
Pada hari Kamis 14 Oktober 2021 Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pelaku Perbuatan Cabul dengan Nomor Polisi Nomor : LP / B / 830 / IX / 2021 / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATRA UTARA , tanggal 30 September 2021
SAKTIAN PURBA SILANGIT(24), pekerja buruh yang bertempat tinggal di Desa Rumah Berastagi Kec.Berastagi Kab. Karo. Mengaku sudah beberapa kali melakukan persetubuhan kepada korban. RSAS (18) hingga pada akhirnya pada hari Sabtu 27 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di losmen/ penginapan mandiri yang beralamat di Jl . Jamin Ginting desa sumber mufakat Kec. Kabanjahe. Kab.karo
Perkara kejadian tersebut
Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Losmen/ penginapan Mandiri yang beralamat di Jln jamin Ginting Desa Sumber Mufakat Kec. kabanjahe Kab. karo yang dilakukan tersangka SPS ( SAKTIAN PURBA SILANGIT) Terhadap anak korban yang bernama RSAS (18)
Dengan pasal yang di persangkakan
- Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang undangan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi udang undang.
Uraian singkat kejadian tersebut Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 15.00 tersangka mengirimkan foto bugil korban melalui DM IG Account milik korban ke IG saksi RIKARDO SEMBIRING yang merupakan saudara atau sepupu korban , kemudian saksi RIKARDO SEMBIRING memperlihatkan photo bugil tersebut kepada bapak kandung korban . Dan berdasarkan keterangan saksi Rikardo Sembiring kepada bapak korban bahwa tidak mungkin yang mengirim poto bugil tersebut adalah korban sendiri , dan saksi rikardo Sembiring mencurigai bahwa yang mengirim photo bugil tersebut adalah tersangka yang di ketahui sebagai pacar dari korban . Sehingga bapak korban menginterogasi korban. Dan dari pengakuan korban sendiri kepada bapaknya bahwa telah disetubuhi tersangka pada hari tabu tanggal 29 september 2021 sekitar pukul 15.00 di losmen/ penginapan mandiri yang beralamat di Jln jamin Ginting Desa sumber mufakat Kec kabanjahe Kab karo, sehingga atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Tanah Karo Untuk dilakukan proses hukum.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memacari korban dan kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan , dengan barang bukti 1. Buah handphone merek xiomi warna putih.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo memaparkan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dengan laporan polisi nomor : LP / B / 864 / X / 2021 / 2021 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATRA UTARA , tanggal 04 Oktober 2021.
Dengan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengan nya atau dengan orang lain yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di kampung Dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo yang dilakukan tersangka VBG (Vijay Brema Ginting) terhadap anak korban yang bernama RPYS(14).
Adapun pasal yang di persangkakan
- Pasal 81 ayat (2) da atau pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Dimana modus operandi yaitu memacari korban dan kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan barang bukti
- 1. Buah jeket hoodie berwarna abu-abu
- 1. Buah celana panjang berwarna hitam
Informasi Uraian singkat kejadian yang diterima awak media di tempat yaitu
Pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka menjemput korban ke Jl. Udara GG.rukun Kec Berastagi Kab.Karo. Kemudian oleh tersangka menjemput korban ke tempat kost tersangka di Kampung Dalam Kec kabanjahe Kab. Karo , kemudian didalam tempat kost tersebut tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan , dan pada saat itu korban menolak karna takut hamil, dan oleh tersangka mengatakan jika nanti hamil akan menikahi korban , sehingga tersangka menyetubuhi korban. Pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka kembali menjemput korban kerumah korban, dan kemudian tersangka membawa korban ketempat kost tersangka di kampung dalam Kec. Kabanjahe Kab. Karo , dan di tempat tersebut tersangka menyetubuhi korban sebanyak (2) kali, dan pada pukul 21.00 WIB tersangka mengantarkan korban ke rumah teman korban dan oleh bapak korban menanyai korban kemana saja pergi nya dan oleh korban menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka , sehingga atas kejadian tersebut di laporkan ke Polres tanah karo untuk dilakukan proses hukum.
Dengan laporan polisi nomor : LP / B / 858 /X / 2021 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATRA UTARA, Tanggal 10 Oktober 2021. Tersangka ALEXANDER BANGUN(35) perkara tindak pidana percobaan dengan kekerasan ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, yang terjadi pada hari minggu tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 00.15 WIB di Jl . Alternativ Desa Kacaribu-Desa Nangbelawan Kec. Kabanjahe Kab.Karo yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban YS (25).
Pasal yang dipersangkakan
- Pasal 285 Jo pasal 53 (1) KHUP pidana
Dengan modus operandi memberikan didalam angkot sibayak transport yang dikemudikan oleh tersangka , kemudian membawa korban ke tempat yang sepi dan melalukan pemerkosaan.
Adapun barang bukti tersebut yaitu
- 1 ( Satu) unit angkutan kota sibayak transport, merek Daihatsu Grandmax warna putih, dengan nomor pol : B-2921-TV.
Berdasarkan informasi uraian singkat yang di terima rekan media yaitu
Pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 WIB korban sendirian memberhentikan angkot sibayak transport di simpang ujung Aji Desa rumah Berastagi Kec. Berastagi Kab.karo, kemudian korban meminta supir angkot tersebut untuk menghantarkan korban ke daerah Lau sudah kel. Padang mas Kec. kabanjahe Kab. Karo. Karo, dan saat itu sopir sibayak transport tersebut menyanggupi untuk menghantarkan korban ke Lau dah , pada saat naik kedalam angkot tersebut ada penumpang laki laki duduk sebagai penumpang,di depan pasar( pajak) roga Berastagi naik lagi seorang perempuan yang meminta ke sopir angkot untuk diantar ke Jln .kapten bangsi Sembiring Kec. Kabanjahe . Di dekat SPBU halilintar Desa sumber mufakat. Penumpang laki laki turun dari dalam angkot , kemudian supir angkot mengantarkan penumpang perempuan ke Jl. Kapten bangsi Sembiring Kec. Kabanjahe Kab. Karo, setelah penumpang perempuan tersebut turun dari dalam angkot sibayak transport itu , setelah penumpang perempuan tersebut turun maka tinggal lah korban yang menjadi penumpang angkot sibayak transport tersebut, kemudian sopir angkot yang merupakan pelaku tindak pidana pemerkosaan itu mengatakan kepada korban mengisi bensin SPBU kacaribu karna bensin mobil angkot tersebut mau habis , namun tersangka membawa korban ke Jl alternatif Desa Kacaribu-Desa Nangbelawan Kec. kabanjahe Kab. Karo yang pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban bahwa di tempat tersebut juga ada POM bensin (SPBU) .
Di tempat sepi dan gelap tersangka memberhentikan mobil angkot kemudian masuk kembali kedalam jok penumpang dan langsung menutup pintu samping mobil angkot yang disopiri tersebut, saat itu korban langsung mendorong tersangka keluar, namun oleh tersangka menarik korban sehingga tersangka dan korban terjatuh keluar angkot, kemudian tersangka langsung memeluk korban , kemudian memiting leher korban dan menutup mulut korban supaya tidak berteriak, dan oleh tersangka membuka baju korban dan korban melakukan perlawanan dengan mencakar wajah tersangka, dan oleh tersangka mencekik leher korban sambil mengatakan “Kubunuh kau “ sehingga korban ketakutan dan tidak berdaya , dan oleh tersangka menyuruh korban naik ke dalam angkot, saat sudah berada di dalam angkot tersangka kembali memeluk tubuh korban , dan apada saat itu saksi LEO WALDY SEMBIRING dan saksi TRI HISKIA GINTING lewat di tempat tersebut dan langsung mendekati mobil angkot, saat saksi sudah mendekati angkot maka korban langsung berteriak meminta tolong dan lari ke arah saksi kemudian tersangka diamankan dan di serahkan ke Polres Tanah Karo.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adriyan Risky Lubis SH, saat diminta keterangan oleh awak media, Pada Hari Kamis (14/10/2021).membenarkan pelaku Kekerasan dalam rumah tangga dan kasus Cabul Anak dibawah umur dan supir Angkot Gagal Mencambuli Penumpangya diamankan ke Mako guna proses lebih lanjut.,(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.