Polsek Teluk Mengkudu Operasi Yustisi Ke Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker

 



SERGEI ,(SHR)  Pada hari Kamis 24 Juni 20212021 Pukul 09.00 Wib s/d Selesai bertempat di Mobile di Pekan Tradisional Dsn. V Ds. Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu Kapolsek Teluk Mengkudu AKP J Sagala beserta jajaran Polsek Teluk Mengkudu dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran  Covid-19 Corona

Hal ini dilakukan berdsasarkan atas:

a. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

b. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.

c. Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

d. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

e. Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

Adapun jumlah personil yang dilibatkan adalah :

a. POLRI = 4 Orang.

b. TNI = 3 Orang.

c. KECAMATAN = –

d. SATPOL PP = 1 Orang.

e. PUSKESMAS = 1 Orang.

Pada kegiatan operasi yustisi ini didapat masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah sebanyak 6 orang dan diberikan himbauan kepada 10 orang dan dilakukan pembagian masker sebanyak 6 pcs,Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Teluk Mengkudu berjalan aman, tertib dan lancar, selesai pada pukul 09.20 Wib.()

 Sumber : Kasubbag humas polres Sergai. 


Editor  : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.