Polsek Teluk Mengkudu Gelar Operasi Yustisi Di Pekan Tradisional

 



Sergai,(SHR) Pada hari   Senin tgl 28 Juni 2021 Pukul 08.50 Wib s/d Selesai bertempat di Mobile Pekan Tradisional di Dsn. V Ds. Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu. Dalam rangka pencegahan Covid 19 Polsek Teluk Mengkudu melakukan operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.

Hal ini dilakukan atas dasar :

a. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.

b. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.

c. Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

d. Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

e. Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.


Adapun jumpah Jumlah personil yang dilibatkan pada kegiatan operasi yustisi ini

a. POLRI = 5 Orang.

b. TNI = 4 Orang.

c. KECAMATAN = –

d. SATPOL PP = 1 Orang.

e. PUSKESMAS = 1 Orang.


Adapun Jumlah Temuan yang ditemukan pada kegiatan operasi yustisi ini adalah adalah dilakukan tindakan perorangan sebanyak 65 orang dengan pembagian masker sebanyak 15 pcs dan dilakukan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker sebanyak 15 pcsKegiatan Operasi Yustisi Polsek Teluk Mengkudu berjalan aman, tertib yg, selesai pada pukul 09.10 Wib.()

Sumber : kasubbag humas polres Sergai. 


Editor  : ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.