Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Berhasil Meringkus 4 Pelaku Pencurian Rumah Kosong




Siantar,(SHR,)Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar telah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (rumah kosong) yang dilaporkan korban, Eko Mahadi Sinaga, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 11.25 Wib.


Atas pencurian itu, Eko warga Jalan Raider No. 4 Kel. Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan laporan Polisi No.Pol.: LP / / V / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, tanggal 25 Mei 2021


Keempat pelaku, AHP alias Ahmad (27) warga Kampung Kulon Nagori Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun, MP Alias Muda warga Kampung Kulon Nagori Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun, NS Alias Niko, warga Jl. Sadum Kel. Bane Kec. Siantar Utara dan Andre  warga Jl. Bola Kaki Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar.


Sementara itu Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud SH,Rabu (26/5) dalam keterangan tertulisnya menyebut tertangkapnya para pelaku atas laporan korban yang telah mengamankan salah satu pelaku, Ahmad yang tertangkap tangan oleh warga.


Kemudian warga bersama korban melaporkan perbuatan pelaku Ahmad ke Polsek Siantar Martoba dengan membawa alat bukti 3 (tiga) daun pintu dan dari Ahmad diketahui keberadaan pelaku lainnya dan saat itu juga ditangkap Petugas.(ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.