Siantar,(SHR)Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, sekira pukul 17.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di Jl. Sisingamangaraja Kel.Bukit Sofa Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar tepatnya di simpang Gg. Mutaqqin kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri seorang diri kemudian Personil Sat Narkoba mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama ALEX (36) thn warga perumnas batu VI kab. simalungun dan pada saat itu ALEX sempat mengambil 1paket narkotika di duga jenis shabu dari kantong celana belakang sebelah kiri dan menjatuhkan 1 paket narkotika diduga jenis shabu tersebut dari tangan kirinya kemudian ALEX diminta untuk mengambil barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 1,20 gram tersebut kemudian turut diamankan kendaraan yang dipakai ALEX yaitu 1 unit sepeda motor honda beat tanpa plat dan 1 unit Hp selanjutnya pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan ALEX mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Kristo Tamba SH.SIK.MIK, saat dikonfirmasi awak media, Pelaku Diamankan Di Polres Pematang Siantar Guna Proses Penyidikan.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.