Satrekrim Polres Belawan Berhasil Meringkus Penipu di Mesin ATM





Belawan, (SHR) Muamar alias Amar  (33) terpaksa digelandang ke sel milik Polres Pelabuhan Belawan karena terjerat kasus penipuan dan membobol sejumlah uang dari mesin ATM. Dari sejumlah aksinya, pelaku sudah  mengantongi uang hingga Rp. 700 juta.
Pria yang  tinggal di jalan Baru gang Sederek desa desa Percut kecamatan Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap saat berada di ATM BNI Anugerah Swalayan Jalan Marelan Raya Pasar V Kecamatan Medan Marelan, Jumat(13/09/2019).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH saat ditemui di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, tersangka dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/309/IX/2019/SU/SPKT PEL BLWN,TANGGAL 17 SEPTEMBER 2019 Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan  oleh korban Rasmun Efendi Lubis (41) yang beralamat Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Permai No.8 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.
“Korban ini awalnya mau ngambil uang di ATM di Swalayan Anugrah, ternyata ATM tersebut sangkut, bisa masuk tak bisa keluar, lalu datang tersangka Muhammad dan pura-pura membantu,” jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, Pelaku dengan kemahirannya seolah olah membantu, namun ternyata menipu korbannya dengan mengatakan bahwa korban salah menggunakan kartu ATMnya. Pelaku lantas meminta Pin kartu ATM korban, dengan dalih agar kartu ATM tersebut dapat keluar kembali.
“Pin korban ternyata ditukar tersangka, setelah korban terkecoh, kartunya ditukar. Sedangkan kartu ATM korban dibawa lari. Kemudian dari ATM lain, tersangka menggunakan kartu ATM milik korban dan mengambil uang sebesar Rp7.73 63.270,” ujarnya.
Perwira berpangkat dua melati emas ini juga mengungkapkan, Aksi penipuan ini sudah dilakukan tersangka sebanyak tiga kali bersama dua orang temannya. Dan saat ini kedua pelaku lainnya masih diburu petugas.
“Adapun barang bukti dari tersangka Muamar yakni, 2 unit sepeda motor, satu unit handphone uang sebesar Rp 4.200.000, satu unit HP merk Oppo F5, 1 buah kalung emas, 1 pasang anting, 2 buah cincin mas,1 buah dompet, 62 buku tabungan, satu unit handphone merk Samsung, 1 buah kartu ATM 1, unit AC merk Sharp dan 1 buah baju berwarna merah,” ujar Kapolres.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jeriko Lavian Chandra SIK SH juga menyampaikan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi dan menawarkan jasanya untuk membantu ngeluarkan ATM.
“Pertama pelaku mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, kemudian datanglah korban-korban mencoba untuk memasukkan ATM nya tetapi tidak bisa, kemudian oleh komplotannya teman pelaku didatangin kembali menawarkan bantuan. Pada waktu ditawarkan bantuan itulah, ATMnya korban ditukar, setelah mereka melakukan pertukaran, di situlah mereka mengambil ATM korban dan dibawa lari,” papar Jeriko.
Lanjut Kasat, saat melakukan aksinya yang pertama, para pelaku ini berhasil membobol uang korbannya sebanyak Rp.700 juta, dan kasus ini masih terus didalami pihak Kepolisian, dan tersangka akan dijerat pasal penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.