Polres Sergai Berhasil Meringkus 3 Pelaku Peredaran Narkoba Sudah Tahunan




Sergai, (SHR) Dari hasil mapping peredaran narkoba di Kecamatan Pantai Cermin diketahui di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan ada pelaku pengedar narkoba yang sudah tahunan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya informasi tsb ditindak lanjuti,awalnya anggota melakukan undercover buy di TKP tepatnya Gang Pancing dengan membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp.50.000 dengan berat bruto 0,14 Gr dari TSK Herman als Alo.
Terhadap tsk Herman als Alo mengakui disuruh oleh tsk Irmayadi als Siir lalu dilakukan penangkapn thd Irmayadi als Siir saat sembunyi dikamar mandi dirumah orang.
Dari tsk Irmayadi als Siir menerangkan merupakan kaki tangan bandar sabu Sarwani als Sar,selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Sarwani als Sar saat hendak melarikan diri dari Gang Pancing.
Dengan didampingi kepala desa dan kadus dilakukan penggeledahan dirumah tinggal Sarwani als Sar dengan cara menyuruh anak kandung Sarwani als Sar bernama Zailani membuka pintu dengan cara apapun harus terbuka,sehingga dengan inisiatifnya merusak pintu rumah orang tuanya dari belakang,dari kamar ts Sarwani als Sar ditemukan 1 (satu) paket sabu seberat 0,17 Gr dan 1 (satu) buah Bong serta 3 (tiga) buah mancis.



Selanjutnya dilakukan pengembangan dirumah kontrakan milik dari tsk Sarwani als Sar dan berhasil menyita 7 (tujuh) plastik klip berat 18,9 Gr yang disimpan diatas lemari.
Dari hasil keterangan Sarwani als Sar menerangkan mendapat sabu dari Pantai Labu Deli Serdang,langsung dilakukan pengembangan ke Pantai Labu dan setelah di Pantai Labu saat tsk diturunkan dari mobil langsung melompat dan mencoba kabur melarikan diri sehingga seketika diberikan tembakan peringatan oleh personil sebanyak 2 kali tp tsk tidak mengindahkannya,dalam keadaan terpaksa terpaksa tsk dilumpuhkan dimana kaki kanan tersangka tertembus peluru sebanyak 1 (satu) kali.
Penangkapan terhadap ke 3 tsk ini mendapat apresiasi dari ratusan masyarakat desa Pantai Cermin Kanan dan oleh kepala desa Pantai Cermin kanan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sergai yang telah menurunkan tim dari Sat Narkoba yang dipimpin kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.
Ke 3 tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.