Meski Pelaku Dua Kali Masuk Panjara Tidak Kapok Melakukan Perampokan




Medan, (SHR) Meski sudah dipenjara dua kali, ternyata tidak membuat HA alias Iwan (29) kapok untuk melakukan aksi perampokan. Iwan tetap beraksi kembali baru-baru ini. Namun kali ini warga  Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat ini mendapat balasannya. Kaki residivis ini dilumpuhkan polisi karena berusaha melawan saat proses penangkapan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap pemuda ini berawal dari laporan seorang mahasiswi PTS di Medan bernama Naimatul Ardia  (26). Wanita itu itu melaporkan kasus pencurian di rumah kontrakannya pada 31 Desember 2018 kemarin. Saat itu, rumah yang berada di Jalan Pertempuran Gg mawar IV kel Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat itu tengah kosong lantaran korban sedang berada di kampung.
“Korban mendengar rumahnya dibongkar oleh maling dari kakak kelasnya yang tinggal tidak jauh dari kontrakan korban. Lantas setelah tiba di Medan, korban langsung memastikan kasus pembongkaran itu. Ternyata benar,  pintu dapur dan  kamar didapati telah dirusak dan barang barang yang berada didalam rumah kontrakan tersebut telah berserakan,” ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Meliala, Jumat (18/1/2019).
Korban langsung melapor ke Kepling untuk memeriksa kontrakannya. “Korban kehilangan laptop  merk ASUS, notebook, mesin air Sanyo, kemudian tabung gas 3 kg, setrika bahkan celengan plastik berisi satu juta rupiah dan tiga unit mesin penanak nasi digondol maling,” rincinya.
Korban lantas melaporkan aksi pencurian ke polisi. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian melakukan penyelidikan. “Pada Kamis kemarin, tim unit Reskrim Polsek Medan Barat menerima informasi tersangka berada di kawasan Jalan Helvetia. Petugas kita langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku,” sebut Choky.
Kepada polisi, tersangka mengaku tidak beraksi sendirian. Dia bersama dua orang rekannya terlibat dalam aksi pencurian itu. “Saat pengembangan mencari tersangka lain dan barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri. Kita sudah beri tembakan peringatan namun tidak diindahkan dan akhirnya petugas menembak kaki kanan tersangka,” terang Choky. Choky menjelaskan HA alias Iwan merupakan Resedivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta Tahun 2006 dan Tahun 2016 silam. “Saat ini tersangka sudah kita tahan. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.