Virus Covid 19 Masih Ada, Polres Sergai Dan Tim Gabungan Lakukan Ops Yustisi

 



Sergai - (SHR)Dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid 19, Polda Sumut melalui Polres Sergai melaksanakan giat patroli gabungan dengan intansi terkait  pemerintahan Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melakukan Penghimbauan dan penindakan dalam rangka OPS TERPADU YUSTISI pencegahan dan pemutusan mata rantai wabah virus Covid-19 (Corona) oleh Satgas Penanganan serta sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) BERSKALA MIKRO di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai rabu (30/06/2021).



Diketahui kegiatan ini berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 21 THN 2020 tetang Pembatasan sosial Bersekala Besar dlm rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) serta Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan juga Inmendagri No. 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pergub Sumut nomor 34 Tahun 2020 ttg Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Provinsi Sumatera Utara kemudian Surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/275/IV/OPS.1.1/2021Tgl 05 April 2021.


Lokasi Ops Yustisi Ini dilaksanakan di

Simpang Sialang Buah Kec. Sei Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai dan dipimpin oleh Pawas

IPTU T. HUTAGALUNG

(KASAT TAHTI) Dan Padal

IPDA A. SITUMORANG

(PAUR BAG REN) dengan melibatkan Polres Sergai 12 personil, dan Sat PP Kab. Sergai  8 Personil. 


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian  menyebutkan, Masih Ditemukan Masyarakat atau warga yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktifitas di luar rumah.


Serta masih di temukannya Masyarakat/warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.


" Untuk itu Langkah Langkah yang dilakukan Ialah Memberikan himbauan kepada masyarakat agar mengindahkan protokol kesehatan dengan cara 5M + 3T dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran serta pemutusan mata rantai virus Covid-19" jelasnya, 


Lebih lanjut dikatakannya, Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PPKM BERSKALA MIKRO dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhui anjuran 5M + 3T , antara lain dengan Gerakan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi Dan ditambah dengan 3T yaitu : 

(Testing, Tracing dan Treatment)

Bersedia melakukan Testing atau pengecekan kesehatan melalui Rapid Test dan Tes swab jika diperlukan.

Membuka diri terhadap proses Tracing atau penelusuran kontak kasus positif Serta segera menjalani Treatment atau perawatan dengan benar apabila merasakan gejala Covid-19 (Isolasi)" paparnya kembali. 


Selain itu kegiatan ini juga Menghimbau kepada masyarakat agar bersedia di Vaksin dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Kepala Desa Masing-masing juga memutar balik masyarakat yang tidak menggunakan masker agar membeli dan mengambil maskernya dirumah.


"Kepada 5 orang masyarakat yang melanggar Prokes dikenakan sanksi berupa push up, kemudian bagi 70 orang dikenakan sanksi teguran lisan " terang Kapolres Melalui Kasubbag Humas. ()

 Sumber : Kasubbag humas polres Sergai. 


Editor  :ceria

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.