Tudingan Perjudian di Tigalingga dan Tanah Pinem Dibantah, Klarifikasi Tuduhan Judi dan Galian C, Pihak Terkait Soroti Akurasi Berita

Tudingan Perjudian di Tigalingga dan Tanah Pinem Dibantah, 
Klarifikasi Tuduhan Judi dan Galian C, Pihak Terkait Soroti Akurasi Berita
DAIRI — swarahaturakyat.com
Sejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas perjudian di Kecamatan Tigalingga dan gunung sitember Kabupaten Dairi, menyampaikan klarifikasi dan membantah adanya aktivitas perjudian di tempat usaha mereka.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang terbit pada 2 September 2026 yang memuat dugaan adanya sejumlah lokasi perjudian di Kecamatan Tigalingga serta menyebut keterlibatan seorang oknum kepala desa berinisial BT.


Pemilik kedde mamak Nani br Sembiring di perumahan huta baru desa lau sireme 
Kecamatan Tigalingga, menyatakan keberatan atas penyebutan kedainya sebagai salah satu lokasi perjudian.

Ia menegaskan bahwa kedai tersebut merupakan tempat usaha yang menjual kopi dan kebutuhan makanan ringan, serta tidak digunakan sebagai tempat melakukan aktivitas perjudian sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan.

Menurutnya, tuduhan tersebut berpotensi merugikan nama baik dirinya dan usaha yang selama ini dijalankan.

Kepala Desa Lau Sireme, Dalam Berutu, turut memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa tidak terdapat aktivitas perjudian di kedai tersebut.
“Di kede itu tidak ada perjudian. Itu hanya kede kopi,” ujar Dalam Berutu.

Klarifikasi serupa disampaikan P. Barus, pemilik warung di Desa Tupak Raja. Ia membantah adanya aktivitas perjudian di warung miliknya sebagaimana disebut dalam pemberitaan.

P. Barus menjelaskan bahwa warung tersebut merupakan tempat usaha yang menyediakan kopi dan makanan sederhana seperti mi instan.Senada 
Kades tumpak Raja Ulihta Ginting juga menegaskan bahwa di Desa tumpak Raja tidak pernah ada praktek perjudian

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, Kapolsek Tigalingga bersama Kanit Reskrim dan sejumlah personel melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi yang disebut dalam pemberitaan.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Petugas mendatangi sejumlah tempat usaha yang disebut, termasuk kede di Desa Lau Sireme, Dusun Hutabaru, serta warung di Desa Tupak Raja.

Dari hasil pengecekan lapangan dan keterangan pihak terkait, tempat-tempat tersebut merupakan usaha warung atau kede kopi. Dalam pengecekan tersebut tidak ditemukan aktivitas perjudian sebagaimana tudingan yang sebelumnya beredar.

Langkah aparat melakukan pengecekan langsung dinilai penting untuk memperoleh gambaran berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terhadap informasi yang beredar.

Klarifikasi Aktivitas Galian C
Selain dugaan perjudian, klarifikasi juga diberikan terkait informasi
Galian c di Desa Harapan dusun lau meciho kec tanah pinem

Berdasarkan pengecekan di lokasi, aktivitas pekerjaan yang terlihat dilakukan secara manual. Salah seorang pekerja bernama Girsang melakukan pekerjaan menggunakan peralatan sederhana berupa linggis.

Menurut keterangan di lapangan, tidak terdapat penggunaan alat berat jenis excavator di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan dari pak gersang bahwa galian c tersebut bukanlah milik BT seperti yg diberitakan akan tetapi milik abgnya alm Edi Tarigan

Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperoleh informasi yang sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Soroti Akurasi dan Proses Konfirmasi Pemberitaan
Pihak yang memberikan klarifikasi juga mempertanyakan proses verifikasi dan konfirmasi dalam pemberitaan tertanggal 2 September 2026, terutama terkait informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum kepala desa maupun lokasi-lokasi yang disebut sebagai tempat perjudian.

Mereka mempertanyakan apakah sebelum berita diterbitkan telah dilakukan pengecekan langsung (check and recheck) ke lokasi serta konfirmasi kepada pemilik usaha dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Hal tersebut dinilai penting karena tuduhan mengenai aktivitas perjudian maupun keterlibatan seseorang dalam kegiatan ilegal merupakan informasi serius yang dapat berdampak terhadap nama baik dan reputasi pihak yang bersangkutan.

Mereka juga menyoroti pencantuman nama AKP Wilson Manahan Panjaitan sebagai Kasat Reskrim Polres Dairi dalam pemberitaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak yang memberikan klarifikasi, Wilson Manahan Panjaitan disebut sudah tidak lagi bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Dairi.

Karena itu, mereka mempertanyakan kembali ketepatan informasi mengenai jabatan tersebut serta proses konfirmasi yang dilakukan sebelum pemberitaan diterbitkan.

Dalam pemberitaan tersebut, keterangan yang dikaitkan dengan Wilson hanya berupa kalimat singkat, yakni “terima kasih informasinya”.

Menurut mereka, untuk informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan menyebut nama maupun lokasi tertentu, diperlukan konfirmasi yang lebih komprehensif agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah berita tersebut sudah melakukan check and recheck ke lokasi dan kepada pihak yang disebutkan? Atau sekadar berdasarkan kata orang dan kabar burung?” ujar salah seorang pihak yang meminta agar informasi tersebut diklarifikasi secara terbuka.

Dorong Pemberitaan Berimbang
Pihak-pihak yang memberikan klarifikasi menegaskan bahwa penyampaian bantahan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik maupun upaya aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian dan berbagai bentuk aktivitas ilegal.

Sebaliknya, mereka mendukung setiap langkah aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana diharapkan terlebih dahulu diverifikasi secara faktual dan dikonfirmasi kepada pihak yang disebutkan.

Mereka juga mengapresiasi langkah Kapolsek Tigalingga, Kanit Reskrim dan personel yang melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Pengecekan tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan dalam melihat persoalan berdasarkan fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diimbau agar tidak langsung mengambil kesimpulan terhadap suatu informasi yang beredar, terutama informasi yang menyangkut tuduhan tindak pidana, sebelum terdapat keterangan resmi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, setiap pemberitaan diharapkan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sehingga informasi yang diterima masyarakat benar-benar memberikan gambaran sesuai fakta di lapangan.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.