PERBAUNGAN (SHR): Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) tiga kali turun ke sejumlah lokasi di Kecamatan Perbaungan sepanjang Agustus 2026. Hasilnya, lima pria diamankan dalam tiga kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu.
Mereka masing-masing MR, 32, warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, BA 29,dan MH 36, warga Desa Lubuk Bayas, serta SS 40, dan IJ 51, warga Desa Sei Sijenggi.
Dari tangan kelima pria itu, petugas menyita sejumlah paket sabu. Selain itu ada timbangan elektrik, plastik kosong, pipet sekop, telepon seluler hingga uang tunai.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut,” ujar Bringin Jaya kepada Waspada.id Sabtu (5/9), pagi.
Tiga Kali Gerebek, Lima Tersangka Sabu Diciduk di Perbaungan
Terduga pengedar Narkotika Desa Sei Jenggi Dusun 1, SS dan IJ serta barang bukti, Sabtu (5/8).
ia menjelaskan, MR menjadi orang pertama yang diamankan. Ia diciduk Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di samping rumahnya, Jalan Teratai, Lingkungan Juani.
Saat petugas datang, MR diduga membuang kotak rokok Gudang Garam Merah. Gerak-geriknya kemudian diperiksa. Dari lokasi itu ditemukan dua plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 1,98 gram dan netto 1,58 gram.
Satu plastik kecil lainnya juga berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan netto 0,07 gram. Polisi turut menemukan plastik kosong, timbangan elektrik, pipet sekop, dua telepon seluler dan uang tunai Rp100 ribu.
“Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Bringin Jaya.
Dua pekan kemudian, giliran Desa Sei Sijenggi yang didatangi petugas. Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, SS diamankan di sebuah rumah kosong di Dusun I.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi. SS ditemukan duduk di dalam rumah.Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1 gram dan netto 0,80 gram. Barang itu diduga disembunyikan SS di celah daun pintu yang rusak. Menurut AKP Bringin, dari SS, polisi juga menyita pipet sekop, telepon seluler dan uang tunai Rp120 ribu.
Sementara dari pemeriksaan awal, SS diduga mengaku sabu itu miliknya dan diperoleh dari IJ. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Petugas bergerak ke rumah IJ di Dusun II Desa Sei Sijenggi. IJ diamankan di kamar belakang rumah yang ditempati saudaranya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa.
"Dari kamar tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,94 gram dan 0,07 gram. Netto masing-masing 0,74 gram dan 0,02 gram," imbuhnya.
Barang bukti lainnya berupa plastik kosong, pipet sekop, pireks kaca, jarum suntik, timbangan elektrik, telepon seluler dan uang tunai Rp250 ribu. “Penindakan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal,” kata Bringin Jaya.
Belum genap sepekan, petugas kembali bergerak. Senin (31/8/2026), BA diamankan di Dusun II Desa Lubuk Bayas sekitar pukul 18.00 WIB.BA ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi. Ketika itu ia mengendarai Honda Vario warna hitam BK 3549 XBO.
Dari BA, petugas menemukan satu paket sabu, plastik kosong, pipet sekop dan telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kemudian,Petugas pun mendatangi rumah MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas. Melihat kedatangan polisi, MH diduga sempat berusaha kabur. Namun ia berhasil diamankan.
Penggeledahan yang disaksikan kepala desa menemukan sejumlah paket sabu di atas papan tempat tidur. Dua paket di antaranya memiliki berat bruto 1,58 gram dan 0,93 gram, dengan netto masing-masing 1,13 gram dan 0,63 gram.Dari MH turut diamankan alat sekop, plastik kosong, timbangan elektrik, telepon seluler dan uang tunai Rp400 ribu.
"Kelima tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan dan diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609," tegasnya.
Bringin Jaya mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungannya. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Ceria)





0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.