Sengketa Lahan Memanas, Kuasa Hukum Alimin Minta Polda Sumut Gelar Perkara Khusus

 


MEDAN —(SHR) Sengketa lahan di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut melibatkan Mimi Herlina Nasution dan Alimin, dengan masing-masing pihak memiliki klaim serta dasar penguasaan terhadap objek lahan yang hingga kini masih menjadi pokok persoalan hukum.

Dalam perkembangan terbaru, pihak Alimin meminta Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan gelar perkara khusus terhadap perkara yang dialami Alimin. Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Alimin, Harianto Nazara, SH, yang hadir memenuhi undangan terkait perkara tersebut.

Menurut Harianto, perkara Alimin telah berlangsung cukup lama sehingga diperlukan penanganan yang lebih terang dan objektif. Gelar perkara khusus dinilai penting untuk menguji fakta, dokumen serta keterangan para pihak sehingga persoalan tidak terus berlarut.

“Kehadiran kami hari ini memenuhi undangan terkait perkara Alimin. Kami meminta kepada Polda Sumut agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap perkara yang dialami Alimin, karena perkara ini sudah berlangsung cukup lama,” ujar Harianto Nazara kepada awak media.

Dalam proses mediasi sebelumnya di Polsek Sunggal, pihak Alimin turut mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh Mimi Herlina Nasution.

Pihak Alimin menyebut Mimi selama ini menempati objek lahan tersebut, namun dinilai belum mampu menunjukkan surat-surat yang telah dilegalisir sebagai dasar penguasaan lahan yang dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Persoalan dokumen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam mediasi, mengingat masing-masing pihak menyampaikan klaim berbeda terkait asal-usul serta dasar penguasaan objek lahan.

Pihak Alimin meminta persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari siapa yang selama ini menempati atau menguasai lahan secara fisik. Dasar penguasaan harus diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di tengah sengketa tersebut, pihak Alimin juga dilaporkan ke Polrestabes Medan berkaitan dengan dugaan kegaduhan di lokasi objek sengketa.

Kehadiran sejumlah orang di lokasi sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan persoalan sengketa lahan tersebut. Namun, pihak Alimin membantah mengetahui maupun mengarahkan kedatangan orang-orang tersebut.

Kuasa hukum Alimin menegaskan bahwa Alimin sendiri tidak mengetahui bagaimana orang-orang tersebut bisa datang ke lokasi.

“Alimin sendiri tidak mengetahui bagaimana orang-orang itu bisa datang ke lokasi. Jadi, kalau kemudian kejadian tersebut dikaitkan atau dianggap sebagai bagian dari tindakan Alimin, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu,” ungkap kuasa hukum Alimin.

Pihak Alimin menyerahkan persoalan tersebut kepada kepolisian untuk ditelusuri. Apabila terdapat pihak yang mengarahkan atau menggerakkan orang untuk datang ke lokasi, hal tersebut dinilai harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan.

Harianto Nazara, SH, menegaskan permintaan gelar perkara khusus bukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Menurutnya, Polda Sumut perlu membuka secara terang duduk perkara yang dialami Alimin, termasuk memeriksa seluruh dokumen, keterangan saksi dan bukti dari masing-masing pihak.

“Perkara ini sudah berlangsung lama. Karena itu kami meminta dilakukan gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan dapat dilihat secara objektif berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” tegas Harianto.

Pihak Alimin berharap gelar perkara khusus dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghentikan polemik yang terus berkembang di tengah sengketa lahan tersebut.

Di sisi lain, pihak Mimi Herlina Nasution sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya memiliki dokumen terkait penguasaan lahan.

Kuasa Hukum Mimi, Khilda Handayani, SH, MH, menyebut terdapat Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 1991 oleh Kelurahan Tanjung Rejo dan diketahui Camat Medan Sunggal.

Menurut pihak Mimi, lahan tersebut kemudian dibeli dari Nurdin Sarifudin pada 1994.

Pihak Mimi juga menyebut pengukuran objek lahan sebelumnya telah dilakukan dengan melibatkan penyidik, BPN Sumatera Utara, KPKNL, lurah, kepala lingkungan serta para pihak yang berkepentingan.

Namun, pihak Alimin mempertanyakan legalitas dan kelengkapan dokumen tersebut. Mereka meminta seluruh surat yang dijadikan dasar penguasaan diperiksa dan diuji dalam proses hukum.

Perbedaan keterangan kedua pihak menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang selama ini menempati lahan, tetapi juga menyangkut dasar penguasaan, dokumen, riwayat perolehan serta proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, pihak Alimin meminta Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus untuk menguji seluruh fakta dan bukti dari masing-masing pihak.

Termasuk laporan terhadap Alimin di Polrestabes Medan terkait dugaan kegaduhan, pihak Alimin meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara objektif dan tidak langsung dikaitkan dengan Alimin tanpa adanya bukti yang jelas.

Sementara mengenai keabsahan dokumen penguasaan lahan maupun pihak yang memiliki hak atas objek sengketa, seluruhnya masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan belum dapat disimpulkan secara sepihak.

Pihak Alimin menyatakan siap mengikuti proses hukum dan berharap Polda Sumut memberikan ruang bagi seluruh fakta serta bukti untuk diuji secara terbuka melalui gelar perkara khusus.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.