Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu, Proses Sertipikasi Tanah Kini Lebih Cepat

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu, Proses Sertipikasi Tanah Kini Lebih Cepat
JAKARTA —swarahatirakyat.com
 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu, kemudahan, dan transparansi kepada masyarakat. Salah satu inovasi yang kini dirasakan manfaatnya adalah layanan Pengukuran Terjadwal.

Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran bidang tanah. Jadwal pengukuran diberikan sejak awal sehingga pemohon dapat menyiapkan waktu maupun berbagai kebutuhan yang diperlukan di lokasi.
Manfaat layanan ini dirasakan langsung oleh Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang tanahnya tengah menjalani proses pengukuran untuk sertipikasi.

Sari mengatakan, setelah melakukan pendaftaran dan menerima Surat Perintah Setor (SPS) beserta tanda terima pada pekan sebelumnya, dirinya langsung memperoleh informasi mengenai jadwal pengukuran.
“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal pengukuran hari ini. Ternyata sesuai. Bagus ya, jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari saat mendampingi petugas melakukan pengukuran, Senin (31/8/2026) pagi.

Menurut Sari, kepastian jadwal tersebut menjadi perubahan yang cukup signifikan dibandingkan pengalaman pengukuran tanah yang pernah dijalaninya sebelumnya. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan di Kantor Pertanahan (Kantah), ia mengaku harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian waktu pengukuran.

Karena itu, Sari mengaku terkejut ketika mengetahui jadwal pengukuran kali ini sudah diberikan sejak awal dan pelaksanaannya berlangsung sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkapnya.

Ia menilai kepastian waktu dan prosedur pelayanan yang semakin jelas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. Kondisi tersebut juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu mengajukan permohonan secara mandiri ke Kantah selama persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi.

“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” kata Sari.

Pengukuran Lebih Efektif

Tidak hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pengukuran Terjadwal juga membantu petugas ukur bekerja lebih terarah dan efektif.

Hal itu disampaikan Dudung (55), petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat yang melakukan pengukuran tanah milik Sari. Menurutnya, kepastian jadwal memungkinkan petugas mempersiapkan pekerjaan dengan lebih baik sekaligus meminimalkan berbagai potensi kendala sebelum tiba di lokasi.

“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifkan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.

Ia berharap kepastian waktu yang diberikan melalui layanan tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantah dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan.

“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.

Target Sertipikat Selesai Maksimal 12 Hari

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang telah diterapkan pada 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Melalui layanan ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan waktu maksimal lima hari.

Dengan adanya kepastian pada setiap tahapan tersebut, keseluruhan proses mulai dari permohonan masuk, pengukuran, penerbitan PBT hingga penerbitan sertipikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari.

Transformasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pengalaman Sari menjadi gambaran bahwa kepastian waktu bukan hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan rasa nyaman kepada masyarakat karena mereka dapat mengetahui kapan layanan akan dilaksanakan dan mempersiapkan diri dengan lebih baik.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.