Jakarta-Swarahatirakyat//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sisi lain dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam pengembangan penyidikan perkara pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru, penyidik KPK menemukan dugaan keterlibatan seorang guru SMA di Tasikmalaya yang disebut berperan sebagai koordinator penghimpun calon mahasiswa melalui jalur mandiri.
Peran guru tersebut menjadi salah satu temuan yang kini didalami KPK. Rumahnya bahkan ikut digeledah penyidik bersama sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.Penggeledahan dilakukan pada 9-10 September 2026 di enam lokasi. Sasaran penyidik antara lain rumah sejumlah Wakil Rektor Unsoed, rumah seorang dosen, rumah guru SMA di Tasikmalaya, serta ruangan Sekretaris Daerah Banyumas.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Bukti-bukti tersebut diduga dapat membuka lebih jauh bagaimana mekanisme penitipan atau pengondisian calon mahasiswa dalam proses penerimaan melalui jalur mandiri.Pengembangan perkara tidak berhenti di lingkungan kampus. KPK juga menggeledah ruangan Sekda Banyumas Agus Nur Hadie.
Penyidik mendalami dugaan adanya rekomendasi terhadap calon mahasiswa yang sebelumnya telah menyerahkan sejumlah uang. Rekomendasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar calon mahasiswa dapat diterima di Unsoed.
KPK kini harus mengurai mata rantai antara calon mahasiswa, pihak yang menghimpun atau menjadi perantara, pemberi rekomendasi, hingga pejabat kampus yang diduga memiliki kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa.
Rangkaian tersebut menjadi penting karena dugaan praktik tersebut tidak lagi sekadar menyangkut individu, melainkan berpotensi memperlihatkan adanya pola dan jaringan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK sebelumnya menyebut perkara dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed terbagi dalam tiga klaster. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk aliran uang dan mekanisme penerimaan calon mahasiswa yang diduga menggunakan jalur nonformal.
Salah satu konstruksi perkara yang tengah didalami berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri.
Norman Arie Prayogo diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orangtua seorang calon mahasiswa. Permintaan tersebut diduga disalurkan melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.Persoalan kemudian muncul ketika calon mahasiswa yang telah membayar tersebut justru tidak lolos seleksi.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.