Sidang Perkara Tiga Mantan Pejabat KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP Rugikan Negara Rp648,9 Juta

 

Medan///SHR///Tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal. Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp648.935.809.

Ketiga terdakwa yakni Wisnu Handoko, Marganda LA Sihite dan Safril Heston Simanjuntak. Sementara seorang terdakwa lainnya, Rivolino, belum menjalani pembacaan dakwaan karena masih mengikuti proses praperadilan.

Dakwaan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Frisillia Bella, Nita Ivana Nimsi dan Isti Risa Sunia Yazir, dalam persidangan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (10/9/2026) sore.Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan selama periode Januari hingga April 2023.

Salah satu persoalan yang disorot jaksa adalah kapal berukuran 500 GT atau lebih yang masuk ke perairan wajib pandu, namun diduga dapat beroperasi tanpa menggunakan jasa pemanduan dan penundaan sebagaimana diwajibkan.berdasarkan ketentuan yang berlaku, kapal berukuran 500 GT atau lebih wajib menggunakan jasa pemanduan ketika berlayar di perairan wajib pandu,” ujar JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan.

SPB dan SPOG Tetap Terbit
Jaksa menjelaskan, pelayanan kapal diawali dengan pengajuan permohonan oleh agen melalui sistem Inaportnet, disertai dokumen serta kewajiban pembayaran.Setelah itu, pejabat terkait memiliki kewenangan melakukan verifikasi sebelum menerbitkan dokumen persetujuan, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).Namun, menurut jaksa, kewenangan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Para terdakwa disebut tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap kapal berukuran 500 GT ke atas yang memasuki perairan wajib pandu. Verifikasi pembayaran PNBP jasa pandu dan tunda juga disebut tidak dilakukan secara optimal sebelum SPB maupun SPOG diterbitkan.

Jaksa juga menilai rekonsiliasi data kapal tidak dilakukan secara cermat. Akibatnya, ditemukan perbedaan antara data SPB dengan data dalam Berita Acara Rekonsiliasi.Tidak memberikan teguran atau peringatan kepada agen kapal maupun pemilik kapal yang tidak membayar kewajiban jasa pandu tunda,” kata jaksa.

Yang menjadi persoalan, kata jaksa, SPB dan SPOG tetap diterbitkan meski kewajiban pembayaran PNBP belum diselesaikan.Jaksa menyebut data kapal yang dimasukkan agen melalui sistem Inaportnet sebenarnya dapat diketahui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan selaku regulator.

Sedangkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) berada pada posisi sebagai operator dan tidak memiliki akses untuk masuk ke sistem Inaportnet tersebut.Dengan kondisi tersebut, menurut jaksa, pejabat terkait semestinya dapat melakukan verifikasi terhadap kapal yang memasuki wilayah perairan wajib pandu sekaligus memastikan kewajiban pembayaran jasa pemanduan telah dipenuhi.

Namun, hal itu diduga tidak dilakukan. Akibatnya, sejumlah kapal disebut dapat beroperasi tanpa menggunakan jasa pandu dan tunda. Penerimaan yang seharusnya masuk sebagai PNBP negara pun tidak diterima.Di sisi lain, agen kapal disebut memperoleh keuntungan karena tidak menyetorkan biaya jasa pemanduan dan penundaan yang menjadi kewajibannya.

Dalam dakwaan, jaksa mencantumkan sejumlah perusahaan agen kapal, di antaranya PT Sinar Maritim Anugerah, PT Adhigana Pratama Mulya, PT Equinox Sentra Bahari, PT Belawan Buana Indonesia, PT Bahari Eka Nusantara, PT Naval Global Trans, PT Pelayaran Laksita Aditya Parama, PT Pelayaran Pandupasifik Karismaraya dan PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa.

Kemudian PT Pelayaran Sea Asih Lines, PT Pelayaran Semesta Sejahtera Lestari, PT Pelayaran Spectra Tirtasegara Line, PT Pertamina Trans Kontinental, PT Perusahaan Pelayaran Melda Jaya, PT Tirta Permai Bahari, PT Belawan Jaya Lestari, PT Tirtha Dasa Lintas Nusa dan PT Tanimar Maritim Indonesia.Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan Nomor 00012/2.1349/AL/0287/1/V/2026 tanggal 12 Mei 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung sebesar Rp648.935.809.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(BR)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.