Medan-SHR//Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Joko Sutrisno, akhirnya divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU periode 2018-2024.Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis juga menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada terdakwa berusia 79 tahun tersebut. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.selain itu, Joko Sutrisno diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp141 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 1.095 hari.
Mengadili dan menghukum terdakwa Joko Sutrisno 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari,” kata Hakim As’ad saat membacakan amar putusan di ruang Cakra 1 PN Medan, Jumat (11/9/2026) malam.Putusan terhadap Joko Sutrisno ini dibacakan setelah sebelumnya majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 7 tahun penjara kepada tiga mantan pejabat PT Inalum dalam perkara yang sama.
Ketiganya yakni Dante Sinaga, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019; Joko Susilo, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019; serta Oggy Achmad Kosasi, selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Ubah Skema Pembayaran Perkara ini bermula dari perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari PT Inalum kepada PT PASU.Skema pembayaran yang sebelumnya menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari.Perubahan skema pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa perjanjian tertulis dan tidak dilaporkan kepada direksi PT Inalum.
Dalam pelaksanaannya, PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai USD9.044.247 atau sekitar Rp141,4 miliar.
Atas perbuatannya, Joko Sutrisno dan para terdakwa lainnya dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara menuntut tiga mantan pejabat Inalum masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Joko Sutrisno dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.